Wali Kota Blitar Serahkan Klaim Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir

Reporter

Aunur Rofiq

21 - Jul - 2026, 10:17

Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Edi Riadi, juru parkir yang terdaftar sebagai pekerja rentan, di Kelurahan Gedog, Senin (20/7/2026). Santunan tersebut menjadi wujud nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Blitar.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)


JATIMTIMES – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Blitar kembali menunjukkan manfaat nyata. Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada ahli waris Edi Riadi, juru parkir yang tercatat sebagai peserta pekerja rentan Dinas Perhubungan Kota Blitar.

Santunan diserahkan kepada keluarga almarhum di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Senin (20/7/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Kota Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

Baca Juga : Temui Pelajar Saat Jalankan Program Bunga Desaku, Bupati Jember Ajak Siswa Hindari Pernikahan Dini

Edi Riadi meninggal dunia karena sakit pada 21 Juni 2026 dalam usia 57 tahun. Almarhum telah puluhan tahun bekerja sebagai juru parkir dan belum berkeluarga. Karena tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada saudaranya sebagai ahli waris.

Wali Kota Blitar yang akrab disapa Mas Ibin mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko datang.

“Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi sehingga keluarga tidak mengalami kesulitan ekonomi ketika terjadi musibah,” kata Mas Ibin.

Menurut dia, Pemkot Blitar telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah kelompok pekerja rentan. Sasarannya antara lain juru parkir, pemungut sampah, buruh tani, serta kelompok pekerja rentan lainnya.

Khusus juru parkir, perlindungan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah menata layanan parkir agar lebih tertib dan profesional. Pemkot tidak hanya menuntut ketertiban, keramahan, dan kerapian dalam pelayanan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial para pekerjanya.

“Para pekerja rentan, terutama pemungut sampah, juru parkir, termasuk buruh tani, kita asuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat pekerja rentan,” ujarnya.

BPJS

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi menjelaskan, JKM merupakan perlindungan bagi ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat tersebut diharapkan menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, mulai biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, santunan cacat, hingga manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sesuai ketentuan.

“Kalau terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, pengobatan dan perawatan kita tanggung sampai sembuh. Kalau ada risiko cacat, ada manfaatnya. Ketika peserta sementara tidak mampu bekerja, juga ada santunannya,” kata Ahmad.

Baca Juga : LGBT dan Kemiskinan: Menimbang Kembali Skala Prioritas Negara

Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Blitar yang telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Ahmad sekaligus mendorong pekerja sektor informal yang belum terakomodasi dalam program pemerintah agar mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar atas perhatiannya kepada para pekerja rentan. Bagi yang belum menjadi peserta dan belum dianggarkan melalui pemerintah, kami mengimbau agar dapat mendaftar secara mandiri sehingga tetap memperoleh perlindungan,” ujarnya.

Manfaat tersebut dirasakan langsung keluarga Edi. Tri Aswari, 55 tahun, adik almarhum, mengaku keluarganya bahkan tidak mengetahui bahwa Edi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami awalnya tidak menyangka karena tidak tahu almarhum ikut BPJS Ketenagakerjaan. Ketika pertama dihubungi kami juga kaget. Alhamdulillah, ini sangat membantu keluarga. Kami berterima kasih kepada Pak Wali Kota dan semua pihak yang sudah membantu,” kata Tri.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Blitar diharapkan terus memperluas jangkauan jaminan sosial, terutama bagi pekerja informal dan rentan. Perlindungan tersebut memastikan risiko kerja maupun kematian tidak sepenuhnya berubah menjadi beban ekonomi bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.


Topik

Peristiwa, Blitar, Syauqul Muhibbin, Mas Ibin, bpjs ketenagakerjaan, klaim asuransi, juru parkir,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette