Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

25 - May - 2026, 06:25

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji dalam penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan bersama BKPRMI di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji, pengurus masjid, dan pekerja informal di lingkungan keagamaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


 

 

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan kembali mempertegas komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga : Studi Terbaru: Anggur Disebut Bisa Bantu Lindungi Kulit dari Sinar UV, Ini Hasil Penelitiannya

Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui pendekatan komunitas dan ekosistem sosial keagamaan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan yang menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para pejuang dakwah dan pekerja informal di lingkungan masjid.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas kehadiran menko pangan RI di tengah kesibukannya.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah hadir di sela kesibukan untuk memberikan dukungan langsung kepada para guru ngaji dan pejuang dakwah. Kehadiran ini menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan,” ujar Agung.

Agung mengatakan, masih banyak pekerja informal, termasuk guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut sejalan dengan penguatan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Coverage, yakni memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

“Perlu kita sadari bersama bahwa risiko kerja tidak pernah memilih profesi. Baik mereka yang bekerja di gedung perkantoran maupun para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid, semuanya memiliki risiko yang sama. Di sinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Agung.

Menurut dia, kolaborasi bersama BKPRMI bukan sekadar kerja sama administratif namun merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan karakter dan kehidupan sosial masyarakat.

“Selama ini ekosistem masjid lebih dikenal sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial. Padahal di dalamnya terdapat banyak aktivitas kerja dan pengabdian yang juga memiliki risiko sosial ekonomi. Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman,” katanya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dan pejuang dakwah.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Sebut Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman Jelang Idul Adha

Menurutnya, BKPRMI bersama sejumlah stakeholder, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.

“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran sebesar 50% sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Rinciannya meliputi manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.

Menutup keterangannya Agung menegaskan, perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Perluasan coverage tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami memperkuat pendekatan berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja informal terlindungi dan merasakan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan bahwa ini adalah langkah BPJS Ketenagakerjaan bersama BKPRMI dalam memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru ngaji, pengurus masjid, dan pekerja informal di lingkungan keagamaan. 

Ocky menilai kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi masyarakat. 

“Kami mengapresiasi sinergi bersama BKPRMI yang mendorong semakin banyak guru ngaji dan pekerja keagamaan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Ocky.

Ocky menambahkan pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem keagamaan dinilai efektif untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal. Ocky juga menyampaikan masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga ruang sosial yang memiliki kedekatan kuat dengan masyarakat sehingga memudahkan edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.

“Melalui pendekatan komunitas, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami manfaat program dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ocky.


Topik

Pemerintahan, BPJS Ketenagakerjaan, guru ngaji, jaminan sosial, menko pangan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette