Kapolresta Malang Kota Dorong Peran Publik Perangi Narkoba, Tempat Hiburan Jadi Atensi Khusus
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
31 - Jan - 2026, 04:11
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di wilayah Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa dinamika peredaran narkoba di Kota Malang masih cukup tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Sepanjang awal 2026 ini, polresta berhasil membongkar puluhan perkara narkotika. Total 31 kasus terungkap dengan barang bukti 15,8 kilogram ganja. Jumlah ini naik jika dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Jadi, kejahatan narkoba masih aktif bergerak di tengah masyarakat.
Baca Juga : Malang Siap Sambut Harlah 1 Abad NU, 4.000 Petugas Gabungan Disiagakan
“Data awal tahun menunjukkan peredaran narkotika di Kota Malang masih cukup masif. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan langkah pencegahan,” ungkap Kholis, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, keterkaitan antara kasus narkotika dengan keberadaan tempat hiburan malam tidak selalu terjadi secara langsung. Meski demikian, lokasi tersebut tetap masuk dalam radar pengawasan kepolisian sebagai bagian dari langkah preventif.
“Tidak bisa digeneralisasi, sifatnya kasuistis. Namun, tempat hiburan tetap menjadi titik yang perlu diawasi secara intensif,” tegas mantan Kapolres Malang ini.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi menjadi salah satu dasar bagi Polresta Malang Kota untuk memperketat pengawasan operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir celah peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Di sisi lain, seiring perubahan kebijakan hukum yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, Putu Kholis juga menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni pengguna narkoba kini lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi ketimbang pidana penjara.
Baca Juga : MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace Gaza, Ini Alasannya
Karena itu, Kholis mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada aparat. Berbagai kanal pelaporan telah disiapkan, mulai dari layanan darurat 110, datang langsung ke kantor polisi, hingga melalui nomor WhatsApp resmi kepolisian.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” jelas Kholis.
Lewat penegakan hukum yang konsisten dan sinergi dengan masyarakat, Polresta Malang Kota menegaskan tekadnya untuk terus memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga.
