Melihat Besaran Zakat Fitrah 2025 Beserta Cara Bayarnya Secara Online Melalui Baznas

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

08 - Mar - 2025, 03:35

Ilustrasi zakat. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam selama Ramadan, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak atau masih bayi.

Tujuan pelaksanaan zakat fitrah ini adalah sebagai penyuci diri bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa. Dasar hukum zakat fitrah terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'la ayat 14-15: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang." 

Baca Juga : Semarak Kegiatan Ramadhan MTsN 1 Kota Malang: Mendidik Siswa Berkarakter Unggul-Intelek dan Berakhlak Mulia

Sementara itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR. Bukhari & Muslim). 

Besaran Zakat Fitrah 2025

Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Ini caranya.

1. Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah

2. Lalu, pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Kemudian, akan muncul secara otomatis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan (sesuai jumlah jiwa)

4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email

5. Lalu, checklist kolom pernyataan

6. Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran

7. Pilih metode pembayaran zakat fitrah

8. Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

9. Selanjutnya, klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih

10. Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Orang yang wajib menunaikan zakat dan dibayarkan zakatnya harus memenuhi syawat wajib zakat fitrah. Apabila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada.

Adapun syarat wajib zakat fitrah berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, yaitu sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Baca Juga : Stadion Kanjuruhan Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Tanggal 15 Maret 2025

Orang yang menunaikan zakat fitrah harus beragama Islam sebab zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Para jumhur ulama menyepakati bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam tidak wajib untuk berzakat, kecuali setelah dirinya masuk Islam. Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat bagi orang murtad atau keluar dari agama Islam.

Menurut mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabila menyatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi kafir, kemudian kembali lagi masuk Islam, maka ia tetap wajib membayar zakat selama masa kafirnya tersebut. kemurtadan yang bersifat sementara tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan sebaliknya, bahwa selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang seharusnya wajib berzakat menjadi tidak wajib.

2. Berakal

Perlu dipahami bahwa syarat wajib zakat fitrah harus orang berakal tidak menjadi syarat yang diharuskan para jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi yang mensyaratkan orang berakal wajib mengeluarkan zakat.Menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila tetap wajib membayar zakat. Waras atau berakal bukanlah syarat wajib zakat dalam pandangan jumhur ulama.Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang yang wajib berzakat hanya orang yang akalnya waras. Orang yang gila tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun dirinya memiliki harta yang wajib dizakatkan.

3. Baligh

Syarat wajib zakat harus berusia baligh merupakan syarat yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah. Jika ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi termasuk pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan zakat. Padangan ini didasarkan oleh pemahaman bahwa anak yang belum baligh bukan termasuk mukallaf.Jumhur ulama tetap mewajibkan anak yang belum baligh untuk mengeluarkan zakat jika ia termasuk pemilik harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

4. Merdeka

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat karena hakikatnya mereka tidak punya hak kepemilikan atas harta. Mengutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, orang yang wajib menunaikan zakat untuk budak adalah tuannya.

Berdasarkan kesepakatan ulama, apabila seorang budak telah dimerdekakan tetapi kewajiban zakat fitrahnya tidak dibayar oleh tuannya, maka budak tersebut tetap tidak memiliki kewajiban untuk menzakati dirinya.

5. Pemilik Harta

Hanya bagi mereka pemilik harta yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan bagi orang yang tidak memiliki harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk berzakat.


Topik

Agama, zakat fitrah, apa zakat fitrah, hukum zakat firah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette