Disparta Kota Batu Terbitkan SE Ramadan, Atur Tempat Hiburan Malam hingga Batasi Jam Bioskop

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

27 - Feb - 2025, 11:41

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait operasional usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Rabu (26/2/2025). Di dalamnya meliputi pengawasan narkotika, pembatasan kegiatan hiburan malam hingga jam bioskop.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disparta Kota Batu Onny Ardianto tersebut, disampaikan beberapa imbauan terkait penekanan dan larangan selama Ramadan. Sasarannya objek wisata, penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, jasa transportasi, transportasi wisata, biro perjalanan, serta penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi.

Baca Juga : Jejak Dakwah Syekh Jumadil Kubro: dari Samarkand ke Jantung Majapahit

"Dalam rangka menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diberitahukan kepada seluruh pengelola arau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di tempat usaha," jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Andrianto, Kamis (27/2/2025).

Onny menyampaikan, edaran itu menindaklanjuti surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 500.13.2.3/8106/118.6/2025, tanggal 25 Februari 2025. Objek wisata diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan minuman beralkohol, serta memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku.

Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan, misalnya pemandian air panas alami dan tempat rawan longsor/bencana. Aturan yang sama juga untuk penyedia akomodasi meliputi usaha hotel, villa, dan motel.

Sementara itu, usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dimita tidak menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol. Mereka diharuskan memberikan pelayanan sesuai standar keamanan makanan (hygiene sanitasi), dan stabilitas harga terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu

"Selama bulan Ramadan tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman namun diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," tambah Onny.

Jasa transportasi bus pariwisata maupun angkutan umum pariwisata lainnya wajib memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang dengan memenuhi standar kelayakan angkutan (kondisi kendaraan yang laik fungsi) dan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat tanpa pengaruh napza.

Begitu pula dengan jasa perjalanan wisata, biro perjalanan dan agen diharapkan sesuai standar keamanan dan keselamatan. Serta sesuai dengan yang kontrak kepada pelanggan, dan menjual paket dengan tarif harga yang sesuai.

Baca Juga : Kisah Sya'ya Bin Amshaya dan Keajaiban di Masa Raja Hizqiya

"Sektor hiburan juga mendapatkan perhatian serius dari kami. Tempat karaoke, panti pijat, dan spa diwajibkan meningkatkan pengawasan guna menghindari aktivitas yang melanggar norma kesusilaan," tuturnya.

Ia menegaskan  penghentian kegiatan usaha serta sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau waktu maghrib/berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu Isya/ tarawih.

Onny menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dan mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, sementara sektor ekonomi tetap berjalan dengan penuh keselarasan.

"Jadi keseimbangan antara ekonomi dan nilai budaya harus tetap dijaga. Kami memahami pentingnya bagi perekonomian daerah. Namun, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan dengan cara yang selaras dengan norma dan budaya yang berlaku," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan, Kota Batu, Ramadan, hiburan malam, bioskop,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette