Mobil Dinas Ditarik, Komisioner KPU dan Bawaslu Blitar Diminta Pakai Kendaraan Pribadi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
16 - Feb - 2025, 11:32
JATIMTIMES – Efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak langsung pada mobilitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Blitar. Sebanyak 12 mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditarik, memaksa para komisioner beralih ke kendaraan pribadi.
Penarikan kendaraan dinas bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Blitar resmi dilakukan. Sejak Kamis, 13 Februari 2025, enam mobil dinas milik KPU Kabupaten Blitar telah dikembalikan. Kebijakan yang sama akan diterapkan di Bawaslu Kabupaten Blitar pada 19 Februari mendatang.
Baca Juga : Blitar 1948: Raden Darmadi dan Perang Gerilya di Brantas Selatan
Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, mengonfirmasi bahwa enam unit Mitsubishi Expander yang sebelumnya digunakan lima komisioner dan satu sekretaris telah dikembalikan ke gudang pihak ketiga. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional oleh pemerintah pusat.
"Kami sudah menerima informasi mengenai rencana ini sejak awal Februari. Tidak hanya di Kabupaten Blitar, tetapi juga di seluruh wilayah lain," ujar Sugino, Sabtu (15/2/2025).
Konsekuensi dari kebijakan ini, menurut Sugino, cukup terasa. Saat ini, hanya satu mobil operasional yang masih tersedia, sementara komisioner dan sekretaris harus menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan tugas mereka.
Situasi serupa juga dialami oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menjelaskan bahwa enam mobil dinas milik lembaganya akan ditarik pada 19 Februari.
"Jenisnya sama, Mitsubishi Expander, dengan peruntukan lima mobil bagi komisioner dan satu mobil untuk sekretariat," ujar Ida.
Dengan penarikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar hanya memiliki satu mobil operasional yang masih bisa digunakan. Kendaraan tersebut merupakan fasilitas dari Pemkab Blitar, yang menurut Ida tidak akan cukup jika ada kebutuhan mendadak atau kegiatan yang bersamaan.
Baca Juga : Rundown Konser NCT 127 Hari Kedua: Jam Open Gate, Setlist hingga Rute Venue
Kebijakan efisiensi anggaran ini menimbulkan tanda tanya di kalangan penyelenggara pemilu. Penarikan mobil dinas dilakukan di tengah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang membutuhkan mobilitas tinggi. Dengan beban kerja yang semakin intensif, ketergantungan pada kendaraan pribadi berpotensi menambah beban bagi para komisioner.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan tekanan anggaran pemerintah pusat yang semakin ketat. Efisiensi menjadi dalih utama, tetapi tanpa kompensasi berupa kendaraan pengganti, dampaknya bisa menghambat kinerja penyelenggara pemilu di lapangan.
Sejauh ini, belum ada solusi konkret dari pemerintah pusat terkait dampak kebijakan ini. Komisioner KPU dan Bawaslu di berbagai daerah harus beradaptasi dengan kondisi baru ini, sementara pelaksanaan tahapan Pilkada tetap berjalan.
Dengan jadwal pemilu yang semakin dekat, pertanyaannya kini adalah sejauh mana kebijakan efisiensi ini akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Sebab, bagi mereka yang bertugas di lapangan, pemilu bukan sekadar angka-angka di atas kertas, tetapi kerja nyata yang menuntut kecepatan dan mobilitas tinggi.
