Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti Ranperda Petrogas Jatim Utama, Ini Poin Kritiknya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
08 - Feb - 2025, 07:28
JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pandangan umumnya mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jatim Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan beberapa poin yang telah dibahas mendalam oleh seluruh jajaran Fraksi PKS terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.
Baca Juga : Hasil Dua Laga Berikutnya Jadi Penentu Nasib Paul Munster di Persebaya
Puguh yang juga merupakan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim ini menyampaikan, berdasarkan beberapa dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat 10 catatan kritis dari Fraksi PKS DPRD Jatim atas pengajuan Ranperda Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.
Pertama, berkaitan dengan maksud disusunnya Perda, yakni perubahan nomenklatur dari semula Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama, Fraksi PKS dapat memahami. Bahkan memberi apresiasi atas pilihan strategi perubahan nomenklatur BUMD ini dengan membuat Perda baru sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
"Namun demikian strategi membuat Perda baru yang memuat perubahan nomenklatur BUMD menurut kami hal ini terlambat jika dikaitkan dengan urgensi menaikkan kinerja BUMD dan penyesuian BUMD dengan perubahan peraturan perundang-undangan terbaru yang sudah ada sejak PP 54 tahun 2017 disahkan (atau 7-8 tahun yang lalu). Oleh sebab itu, fraksi PKS menanyakan bagaimana keterkaitan Raperda ini dengan harapan publik atas perbaikan kinerja BUMD sesuai peraturan perundan-undangan terbaru yang berlaku. Mohon penjelasan," ujar Puguh, Sabtu (8/2/2025).
Kedua, berkaitan dengan tujuan Perda, khususnya pada pasal 4 huruf a Raperda, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana pencapaian tata kelola perusahaan yang baik. Disebutkan di Raperda, salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan kinerja perusahaan yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)...