BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Perkuat Perlindungan Pegawai Non-ASN
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2025, 10:58
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam melindungi pegawai non-ASN dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan kementerian tersebut.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Dalam keterangannya, Supratman menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja.
Baca Juga : Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji 13 dan 14 PNS Cair?
“MoU ini mencakup pertukaran informasi, data, serta peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga. Kami ingin memastikan setiap pegawai non-ASN mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Sejak pemerintahan Presiden Prabowo, restrukturisasi kelembagaan menjadi agenda besar, termasuk pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan perubahan ini, kebijakan perlindungan tenaga kerja di setiap institusi pun mengalami penyesuaian. MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah berjalan sejak 2022 dan kini diperluas cakupannya.
Anggoro Eko Cahyo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan program perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN. “Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam memastikan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN. Melalui MoU ini, mereka akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua dan pensiun,” katanya.
Dengan adanya jaminan ini, pegawai non-ASN di Kementerian Hukum diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif. Perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, A Fauzan, menambahkan bahwa program ini tidak hanya melindungi pegawai selama bertugas, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga mereka. “Ketika risiko terjadi, ahli waris tetap mendapatkan perlindungan finansial, baik dalam bentuk santunan kematian maupun biaya pemakaman,” jelasnya.
Di daerah lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyatakan bahwa inisiatif ini memberi rasa aman bagi pegawai non-ASN...