Gugatan Ditolak MK, KPU Kota Blitar Segera Tetapkan Mas Ibin-Mbak Elim sebagai Pemenang Pilkada
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2025, 07:39
JATIMTIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengonfirmasi bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran melewati tenggat waktu pengajuan. Dengan keputusan ini, proses pemilihan kepala daerah memasuki tahap akhir.
Baca Juga : Pengujung 2024, TPK Hotel di Kota Malang Meningkat
"KPU Kota Blitar akan melaksanakan penetapan yang insyaallah dilakukan pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 20.00 WIB," ujar Rangga Bisma dalam pernyataannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah Kota Blitar atas partisipasi dan kerja sama dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Dengan putusan MK ini, pasangan Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim) dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar 2024. Pasangan ini unggul dalam perolehan suara, meskipun perjalanan menuju kemenangan mereka tidak lepas dari dinamika politik yang panas, termasuk adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang sempat menjadi polemik.
Drama Sengketa Berakhir, Fokus Beralih ke Penetapan
Gugatan yang diajukan Bambang-Bayu menuding adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang berdampak pada hasil akhir Pilkada. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga langsung ditolak tanpa masuk ke tahap pembuktian.
Keputusan ini sekaligus menutup babak sengketa yang sempat membuat suhu politik di Kota Blitar memanas. Pasalnya, polemik seputar PSU di beberapa TPS sempat menimbulkan ketegangan antara penyelenggara pemilu dan tim pasangan calon yang kalah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, sebelumnya mengaku bahwa pihaknya telah menyelesaikan berbagai laporan pelanggaran secara internal. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, meskipun ada berbagai dinamika di lapangan.
"Semua sudah selesai dan dimediasi secara internal. Tidak ada pihak yang dirugikan," kata Roma.
Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo, Khusnul Hidayati, yang mengaku sempat mendapat intimidasi terkait rekomendasi PSU...