DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Pemindahtanganan Aset PD Pasar Surya
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
03 - Feb - 2025, 08:00
JATIMTIMES - DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna, Senin (3/2/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni. Dalam penyampaian pendapat Wali Kota atas penjelasan 3 ranperda inisiatif DPRD hanya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Tiga ranperda Inisiatif itu adalah ranperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Ranperda Inisiatif tentang Hunian yang layak, dan Ranperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai–nilai Kepahlawanan.
Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Dorong Mitigasi Cuaca Ekstrem di Surabaya Usai BMKG Keluarkan Peringatan
Suasana paripurna berubah riuh saat sesi masuk pada Pembacaan Laporan Panitia Khusus atas Hasil Pembahasan Panitia Khusus tentang Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Bahwa pantia khusus yang membahas penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya telah menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasil pembahasannya pada Rapat Badan Musyawarah per tanggal 31 Januari 2025.
Sesuai hasil Rapat Banmus tersebut maka pada rapat paripurna ini perwakilan Pansus membacakan laporan Pansus atas hasil pembahasan Pansus tentang penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Perwakilan Pansus, Yona Bagus Widyatmoko menyampaikan laporan khusus tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
“Berikut kutipan pembahasan panitia khusus surat walikota tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan daerah pasar surya. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus dan seterusnya, sampai kemudian di pertemuan terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan undangan Dirut PD Pasar Surya,” kata Yona saat mengawali pembacaan laporan Pansus.
Yona melanjutkan, pada akhir pembahasan telah dicapakai kesepakatan semua pihak bahwa judul surat walikota dianggap tidak relevan dengan pencatatan arbitrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan.
Dimana objek surat walikota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan arbitrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset...