LIRA Soroti Pemanggilan Pengusaha Hiburan Malam, Dewan Segera Keluarkan Rekomendasi Penindakan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
01 - Feb - 2025, 03:09
JATIMTIMES - Polemik keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang masih menuai sorotan. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari pihak perangkat daerah, perwakilan pengusaha tempat hiburan malam dan tokoh masyarakat.
Namun dalam hal ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta agar DPRD Kota Malang tidak hanya sekadar 'gradak-gruduk' saja, yakni hanya dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Malang.
Baca Juga : Awal Februari, Pemkot Surabaya Bersama Pedagang Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2025
Menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, dari pemanggilan yang sudah dilakukan, DPRD Kota Malang seharusnya sudah dapat memberikan rekomendasi untuk penindakan. Baik rekomendasi dalam bentuk penertiban perizinan hingga moratorium penerbitan izin tempat hiburan baru.
"Dengan kapasitas dan fungsinya, seharusnya dewan sudah bisa merumuskan rekomendasinya. Bisa dengan penertiban jika memang ada praktik yang tidak sesuai, ini sebagai evaluasi. Atau moratorium izin tempat hiburan sembari melakukan evaluasi," jelas pria yang akrab disapa Didik ini.
Bukan tanpa alasan, menurutnya tindakan tegas sudah perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Apalagi menurutnya, polemik tempat hiburan yang tengah ada saat ini, dipicu dari insiden di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
"Insiden itu kan salah satu dampak sosialnya, masa iya sampai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Makanya perlu dievaluasi. Perizinannya, ketepatan lokasinya, bagaimana beroperasinya selama ini, apakah sudah sesuai perizinannya atau belum," jelas Didik.
Dirinya menilai, adanya tempat hiburan di Kota Malang memang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Namun sudah seharusnya hal tersebut tetap memperhatikan kultur masyarakat Kota Malang, yang juga dikenal sebagai kota pendidikan.
"Kota Malang ini predikatnya kota pendidikan, bukan kota tempat hiburan malam. Jadi harus disesuaikan. Tidak bisa asal diterbitkan dan beroperasi tempat hiburan malam. Dilihat lokasinya. Sekarang kan ada tempat hiburan yang dekat dengan pemukiman, dekat dengan sekolah atau tempat ibadah," tutur Didik...