Apakah Besok 30 Januari Tanggal Merah? Cek Infonya Disini
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
29 - Jan - 2025, 02:18
JATIMTIMES - Di akhir bulan Januari 2025 ada libur panjang yang bisa dinikmati untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga.
Libur panjang ini berkaitan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 1446 Hijriah dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Baca Juga : Bolehkah Muslim Terima Angpao saat Imlek? Simak Hukum dan Penjelasannya
Masyarakat bisa menikmati 3 hari libur berturut-turut mulai Senin hingga Rabu.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Senin, 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sementara, Selasa dan Rabu, 28-29 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Libur yang cukup panjang ini membuat orang nyaman untuk santai bersama keluarga dirumah. Oleh sebab itu, banyak yang berharap jika besok juga termasuk cuti bersama Imlek 2025. Lantas, 30 Januari termasuk tanggal merah? Berikut informasi lengkapnya:
Kamis 30 Januari Bukan Cuti Bersama atau Tanggal Merah
Menurut SKB 3 Menteri, Kamis, 30 Januari 2025 bukan libur cuti bersama Imlek dan bukan termasuk tanggal merah 2025.
Dengan begitu, libur nasional dan cuti bersama Januari 2025 akan selesai hari ini Rabu (29/1/2025).
Baca Juga : Tiket Kereta Api Bertabur Diskon Spesial Perayaan Imlek 2025
Setelah libur nasional dan cuti bersama selesai, maka aktivitas pekerjaan dan sekolah akan kembali efektif seperti biasanya.
Namun meskipun demikian, masih ada libur akhir pekan yang akan jatuh pada bulan depan yakni Februari 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
• Sabtu, 1 Februari 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 2 Februari 2025: Libur akhir pekan...