Ketua Umum IPHI Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
26 - Jan - 2025, 12:55
JATIMTIMES - Langkah Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari tahanan menjadi angin segar dalam upaya menjaga supremasi hukum di Indonesia. Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Rahmat Santoso, mengapresiasi tindakan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap putusan praperadilan.
"Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Umum IPHI mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rahmat, Minggu (26/1/2025).
Baca Juga : Polisi Ungkap Misteri Koper Merah: Pelaku Mutilasi di Ngawi Tertangkap
Rahmat juga menegaskan bahwa keputusan praperadilan yang memenangkan Julia Santoso bersifat final dan mengikat. Dalam Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, hakim tidak hanya memerintahkan pembebasan Julia dari tahanan tetapi juga membatalkan status tersangkanya.
Meskipun pembebasan Julia sempat tertunda, Rahmat mengapresiasi upaya kuasa hukum Julia, Petrus Selestinus, yang terus mendesak penegak hukum untuk mematuhi putusan tersebut.
"Langkah Petrus Selestinus yang juga anggota IPHI adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan keadilan," tambah Rahmat.
Kasus Julia Santoso sempat menjadi perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Meski memenangkan praperadilan pada 21 Januari 2025, ia baru dibebaskan tiga hari kemudian, pada 24 Januari 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penundaan pembebasan Julia disebabkan oleh proses administrasi penyidikan yang harus dilengkapi.
"Setelah semua administrasi selesai, kami langsung membebaskan Julia pada Jumat (24/1/2025). Kami menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan," jelasnya.
Namun, sebelumnya, Petrus Selestinus menilai bahwa tindakan Bareskrim yang menunda pembebasan kliennya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. "Seharusnya, begitu putusan praperadilan dibacakan, penahanan Julia Santoso segera dihentikan," ungkap Petrus pada Kamis (23/1/2025).
Baca Juga : Baca Selengkapnya