Pemkot Batu Sikapi Instruksi Presiden soal Efisiensi Anggaran, Bakal Banyak Kegiatan Terencana yang Batal?
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jan - 2025, 06:15
JATIMTIMES - Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran pemerintah daerah (Pemda) menjadi pekerjaan rumah baru bagi Kota Batu. Pemkot dan DPRD masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyikapi penjalanan instruksi tersebut.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai tak memungkiri ada pekerjaan rumah (PR) baru ke pemerintah daerah. Termasuk kebijakan pada penjalanan pemerintahan selanjutnya oleh wali kota terpilih.
Baca Juga : Inovasi Berbasis IoT, Mahasiswa Malang Ciptakan Alat Pembuat Briket Otomatis dari Limbah Kayu
"Mungkin saja memang berdampak, salah satunya ke pertumbuhan ekonomi di Kota Batu," kata Aries saat ditemui, Jumat (24/1/2025).
Aries menekankan, karena Kota Batu adalah kota pariwisata, harus terus ada perputaran ekonomi. Banyaknya pelaku pariwisata, hingga akomodasi yang ada harus tetap tumbuh. Dia mengaku khawatir dengan pemangkasan perjalanan dinas, belanja pemerintah yang biasanya diwujudkan di kegiatan rapat dan sejenisnya menurunkan perputaran uang pada pelaku ekonominya.
"Karena ini sudah jadi Instruksi presiden, kami coba membahas nanti bersama dengan teman-teman yang lain. Supaya tidak terlalu berdampak signifikan. Kalau memanfaatkan potensi lain bisa saja, tapi potensi apa saja yang bisa menjadi masukan?, dengan pertumbuhan ekonomi yang ada tetap bisa survive," tambahnya.
Sebelumnya, dalam surat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, dikeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran seperti seremonial, sampai memotong anggaran perjalanan dinas (Perdin) hingga 50 persen. Kebijakan baru tersebut bakal berdampak ke APBD masing-masing daerah.
Pemda diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” demikian tertulis aturan yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 itu.
Selain itu, Pemda diminta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Dana transfer ke daerah tak luput dari efisiensi. Kepala daerah diminta menyesuaikan anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke daerah.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan progresif untuk penyesuaian kebijakan yang terbaik...