RUU KUHAP Jadi Sorotan, Guru Besar FH UB: Ini Harus Hati-Hati

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

24 - Jan - 2025, 01:00

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menuai sorotan, lantaran dianggap bisa mengancam kewenangan jaksa dan polisi. Hal ini pun mendapatkan kritik tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH.

Dua pasal yang menuai sorotan, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11). Dalam Pasal 12 Ayat (11) disebutkan jika laporan masyarakat tidak mendapat tanggapan dari kepolisian dalam waktu 14 hari, dapat langsung ke kejaksaan.

Baca Juga : Sejarah Perjalanan The Daddies: Dari Awal Dipasangkan hingga Pensiun Bersama

“Ini harus hati-hati. Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan,” tegas Prof I Nyoman.

Kemudian pada Pasal 111 Ayat (2), jaksa diberikan kewenangan untuk mempertanyakan keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum,” tegas Prof I Nyoman.

Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

“Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” kata I Nyoman saat di kediamannya.

Sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum.

Tak hanya itu saja, I Nyoman menyoroti kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia...

Baca Selengkapnya


Topik

Pendidikan, Kuhap, revisi kuhap, prof i Nyoman, prof i Nyoman nurjana,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette