Masa Berlaku Habis, 54 Reklame Didominasi Perumahan Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2025, 11:40
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menertibkan puluhan reklame kedaluwarsa, yakni iklan yang telah berakhir masa berlaku pajaknya. Selain kedaluwarsa, reklame tak berizin alias ilegal juga turut ditertibkan.
"Laporan terakhir ada 54 tempat (reklame yang ditertibkan), karena mereka (masa pajak dan izinnya) sudah berakhir di 2024. Sehingga kami tindak lanjuti dengan dilakukan penertiban (dicopot paksa)," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H. Matondang, belum lama ini.
Baca Juga : Satelit NASA Rilis Penampakan IKN di 2022 vs 2024: Transformasi Hutan Jadi Ibu Kota Baru
Pada agenda penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
"Bapenda menginformasikan bahwa ada beberapa iklan yang sudah berakhir masa berlaku pajaknya. Makanya kami langsung koordinasi dengan perizinan, kemudian langsung ditindaklanjuti di lapangan dengan penertiban," ucapnya.
Terdapat beberapa ketentuan reklame yang masuk list penertiban Satpol PP Kabupaten Malang. Dijabarkan Firmado, beberapa ketentuan penertiban reklame tersebut selain karena kedaluwarsa juga ada yang karena tidak berizin.
"Memang ada kendala di lapangan. Kadang-kadang pajak sudah habis masa berlakunya, tapi izinnya masih ada. Maka ini yang kami tidak akan langsung melakukan penertiban," ujarnya.
Menurut Firmando, tidak ada mekanisme khusus terkait penertiban reklame yang menyalahi aturan tersebut. Sehingga begitu berakhir masa pajaknya, akan langsung ditertibkan.
"Namun ada beberapa, khususnya iklan-iklan insidental yang tidak harus berizin tapi harus bayar pajak, dan itu ẁêfkan bisa dilihat. Iklan seperti itu ada masa berlakunya, (jika sudah berakhir) maka langsung kami bersihkan," tegasnya.
Beberapa jenis iklan lainnya yang turut masuk sasaran penertiban ialah reklame ilegal. Misalnya iklan atau reklame yang dipasang di pohon.
"Kalau tempel di pohon, langsung itu (ditertibkan). Jadi langsung kami cabut yang di pohon, dan di tiang listrik itu langsung," ujarnya.
Reklame ilegal yang telah ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang tersebut jumlahnya disebut cukup banyak. Namun, sebagaimana yang telah disampaikan, untuk iklan yang kedaluwarsa sehingga tidak berizin dan telah ditertibkan sampai dengan awal 2025 jumlahnya mencapai 54 titik...