DPU Bina Marga Kabupaten Malang Anggarkan Rp 27 Milliar untuk Penanganan Jembatan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jan - 2025, 08:26
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang menganggarkan Rp 27 milliar di tahun 2025 untuk penanganan jembatan di wilayah Kabupaten Malang. Baik untuk penggantian jembatan maupun rehabilitasi jembatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Malang Khaerul Isnadi Kusuma usai meninjau Jembatan Turus-Ternyang, Kecamatan Sumberpucung bersama Bupati Malang HM. Sanusi.
Baca Juga : Selain Revitalisasi Pedestrian, Taman Hutan Kota Bondas Bakal Ditata Ulang
"Tahun 2025 untuk penggantian jembatan kita anggarkan Rp 22 miliar, sedangkan untuk rehab jembatan Rp 5 miliar. Jadi total untuk penganggaran 2025 baik penggantian maupun rehab jembatan totalnya sebesar Rp 27 milliar," ungkap Oong, sapaan akrabnya kepada JatimTIMES.
Pihaknya menjelaskan, bahwa di Kabupaten Malang terdapat 32 jembatan yang harus ditangani oleh DPU Bina Marga Kabupaten Malang yang terdampak bencana alam.
"Jembatan yang tendampak bencana dulu. Karena dari bencana alam kemarin, ada beberapa jembatan yang tedampak. Dari 32 titik, kurang lebih mungkin ada sekitar 15 jembatan yang harus ditangani. Sisanya dinding penahan," jelas Oong.
Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penanganan jembatan di Kabupaten Malang. Oong mencontohkan seperti jembatan di wilayah Jalan Hasanuddin, Kecamatan Donomulyo nantinya akan dibantu jembatan bailey atau jembatan rangka baja oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu dikarenakan konstrusi jembatan mengalami kerusakan, sehingga harus diganti dengan jembatan bailey.
"Sedangkan yang lain-lain seperti pasar hewan, Rejoyoso, itu cukup pendekatnya saja diperbaiki, karena secara teknis, jembatan masih berfungsi. Jadi nanti kita lihat, provinsi bantunya jembatan itu kalau sudah di-dok berarti sudah turun anggarannya, maka itu akan kita geser anggarannya ke yang lainnya," beber Oong.
Baca Juga : Baca Selengkapnya