Kurangi Antrean, Dispendukcapil Kota Batu Tempatkan Operator Adminduk di Desa
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
19 - Jan - 2025, 11:44
JATIMTIMES - Layanan digital melalui WhatsApp dalam pengurusan sejumlah administrasi kependudukan (Adminduk) warga Kota Batu kini mulai berlaku di desa. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu menempatkan operator aplikasi program tersebut di masing-masing desa untuk mengurangi antrean di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati menerangkan, layanan yang diberi nama Sistem Aplikasi Pelayanan Kependudukan di Desa (Si Apel Pedes) itu sudah diterapkan mulai tahun 2024. Program tersebut mulai melakukan pelayanan dokumen Kartu Keluarga, KTP perubahan, dan akta kematian.
Baca Juga : Jangan Melulu Obat, Dokter Vito Sarankan Lakukan ini Jika Kolesterol Tinggi
Sementara itu, layanan tersendiri yang dikhususkan untuk akta kelahiran dilakukan di rumah sakit. Yakni Jemput Bola Bayi Baru Lahir (Jebol Pak Bahir). "Dirancang tahun 2023, baru beroperasi mulai 2024. Saat ini sudah banyak mengurangi antrean di MPP," ujar Wiwik saat ditemui, belum lama ini.
Wiwik menerangkan, dalam pengoperasiannya Dispendukcapil menempatkan satu orang operator di setiap desa. Mereka bertugas untuk menerima ajuan dan melaporkan formulir yang telah diisi oleh pemohon ke petugas di Dispendukcapil untuk segera diproses.
"Jadi mereka datang ke desa, nggak perlu jauh-jauh ke balai kota untuk mengajukan permohonan. Data diisi di formulir langsung dikirim ke sini dan di proses cepat," ungkapnya.
Prosesnya paling cepat dalam hitungan jam hingga selang sehari. Tergantung dari jenis dokumen Adminduk yang diproses.
Petugas register desa atau operator Si Apel Pedes bakal menghubungi pemohon jika sudah selesai proses dokumen. Dalam beberapa kasus, permohonan di antaranya perubahan status KK dan KTP sekaligus dilakukan pembaharuan seperti foto terbaru.
"Saat ini per hari sudah sekitar 40 dokumen yang diproses. Petugas disiapkan di sini ada lima orang," kata Wiwik.
Baca Juga : Baca Selengkapnya