Gugatan Bambang-Bayu ke MK Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

17 - Jan - 2025, 08:22

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES -  Gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dalam sengketa hasil Pilkada Blitar 2024 dinilai tidak memiliki legal standing. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Arya Bimantara dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).

Arya menjelaskan bahwa gugatan tersebut melampaui ambang batas selisih suara yang diatur dalam perundang-undangan. “Ambang batas untuk Kota Blitar seharusnya 2 persen. Sementara, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 6,57 persen,” kata Arya di hadapan majelis hakim...



Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada Kota Blitar, Kota Blitar, gugatan ke MK,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat