Gugatan Bambang-Bayu ke MK Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
17 - Jan - 2025, 08:22
JATIMTIMES - Gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dalam sengketa hasil Pilkada Blitar 2024 dinilai tidak memiliki legal standing. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Arya Bimantara dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).
Arya menjelaskan bahwa gugatan tersebut melampaui ambang batas selisih suara yang diatur dalam perundang-undangan. “Ambang batas untuk Kota Blitar seharusnya 2 persen. Sementara, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 6,57 persen,” kata Arya di hadapan majelis hakim...
Baca Selengkapnya