Pertimbangan Hakim PN Blitar Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi IPAL Bakal Lapor KY
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
14 - Jan - 2025, 02:06
JATIMTIMES – Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Blitar, M Iqbal Hutabarat, yang menolak gugatan praperadilan Glady Tri Handono, tersangka kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar, menuai kritik tajam dari pihak kuasa hukum.
Keputusan tersebut dianggap janggal lantaran menggunakan dasar hukum yang belum berlaku saat status tersangka ditetapkan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya