Raffi Ahmad Akhirnya Lapor LHKPN, Begini Cara Mengeceknya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jan - 2025, 02:41
JATIMTIMES - Harta kekayaan dari selebritas Raffi Ahmad memang selalu menjadi hal yang ingin diketahui oleh banyak orang. Tak heran jika ia selalu dituntut melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setelah resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Setelah banyaknya desakan agar melakukan laporan harta, suami dari Nagita Slavina itu akhirnya sudah melakukannya.
Baca Juga : UAH Ungkap Amalan Bulan Rajab Terbaik, Jangan Sampai Terlewati
Namun hingga saat ini, total kekayaan Raffi Ahmad, yang dikenal sebagai "Sultan Andara," masih belum diketahui secara pasti, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaannya, namun kini sedang dalam proses verifikasi.
Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan, termasuk aset seperti tanah dan bangunan, sesuai dengan kenyataan di lapangan sebelum nantinya diunggah ke situs resmi LHKPN.
"Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar Budi.
Bagi sobat JatimTimes yang penasaran dengan total kekayaan Sultan Andara ini bisa melakukan pengecekan di laman resmi LHKPN setelah proses verifikasi selesai.
Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sobat JatimTimes dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs dan klik menu e-Announcement.
2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga yang ingin Anda cari.
3. Lihat total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggalnya.
Baca Juga : Berapa Nilai 1 Koin Jagat? Ini Penjelasannya Beserta Panduan Bermainnya
4. Untuk rincian harta, klik tombol hijau untuk mengunduh file PDF.
5. Masyarakat juga bisa membandingkan laporan harta tahun ini dengan tahun sebelumnya melalui tombol biru.
6. Jika ada ketidaksesuaian, laporan dapat dikirimkan dengan bukti pendukung melalui tombol merah.
Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.