Tanggapi Tuntutan Petani Penggarap Lahan Kalibakar, DPRD Sepakat Fasilitasi Penerbitan SHM

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

31 - Dec - 2024, 05:42

Ratusan petani penggarap lahan Kalibakar saat menggelar demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Senin (30/12/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sepakat untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi ribuan petani penggarap lahan Kalibakar. Kesepakatan tersebut menyusul adanya aksi demo ratusan petani yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024).

Aksi demo  tersebut dilakukan oleh ratusan petani penggarap lahan Kalibakar. Yakni perwakilan dari Desa Simojayan, Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, Baturetno, dan Bumirejo.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi Parkir untuk Dongkrak PAD

Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi penolakan para petani atas kemitraan hak pengelolaan lahan (HPL) di perkebunan Kalibakar. Sebaliknya para petani menuntut redistribusi SHM.

Keinginan tersebut sebagaimana yang disampaikan para petani melalui empat tuntutannya. Yakni meliputi menolak kemitraan HPL untuk sepenuhnya; hentikan segala proses yang berkaitan dengan HPL; terbitkan surat SHM; dan jalankan reformasi agraria.

Menanggapi empat tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menegaskan bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan para petani penggarap Kalibakar. Termasuk tuntutan ihwal penghapusan HPL dan redistribusi SHM.

"Kami menegaskan bahwa apa pun aspirasi akan kami terima dan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang terkait dengan tuntutan para petani ini," ujar Faza.

Langkah penyampaian aspirasi kepada sejumlah pihak tersebut, dijelaskan Faza, lantaran DPRD memang tidak memiliki kewenangan baik yuridis maupun administratif untuk memutuskan tuntutan para petani tersebut.

"Tapi kami pasti akan berperan selaku mediator, fasilitator, memediasi aspirasi ini untuk kami kawal ke pemerintah pusat, terkait dengan apa yang diminta oleh petani penggarap Kalibakar," ucap dia.

Dalam serangkaian demo, sejumlah perwakilan petani sempat melangsungkan mediasi, termasuk bersama anggota DPRD Kabupaten Malang. Hasilnya, disampaikan Faza, perwakilan petani menyampaikan bahwa atas tanah yang ada di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tersebut, masa berlaku hak guna usaha (HGU) sudah habis.

"Sepemahaman saya, maka status tanahnya adalah tanah milik negara. Ketika tanah ini milik negara, apakah itu nanti posisinya ada di Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau Kemenkeu (Kementerian Keuangan), kami akan mendalami terkait ini," ujarnya.

Sementara itu, Cahyo selaku perwakilan petani yang sekaligus koordinator lapangan saat demo para petani penggarap lahan Kalibakar menyebut, tuntutan para petani terkait penolakan kemitraan HPL tersebut buntut penandatanganan piagam perdamaian pada April 2024 silam.

Baca Juga : Penutup Tahun 2024, DPRD Kota Malang Beri Sejumlah Catatan untuk Pemerintah

"Pada dasarnya, 90 persen petani Bumirejo itu tidak menghendaki dan merasa tidak terwakili terkait adanya kemitraan HPL. Akhirnya terjadilah sumbu konflik seperti ini karena PTPN itu masa HGU-nya sudah habis 2013," ujarnya. Tuntutan itulah yang diakui Cahyo turut disampaikan saat demo kemarin, Senin (30/12/2024). 

Sementara itu,  agenda mediasi saat serangkaian demo turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang; DPRD Kabupaten Malang; hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Pada dasarnya kejaksaan siap untuk menghentikan terkait HPL. Dari pihak DPRD juga sepakat untuk memperjuangkan terkait SHM," ujarnya.

Cahyo menjelaskan, hingga saat ini lahan yang kini menuai konflik tersebut masih dikuasai masyarakat sejak kurang lebih 24 tahun. "Bahkan sampai sekarang itu adem-adem aja, ribuan petani itu masih mengelola lahan tersebut," ungkapnya.

Hingga akhirnya, keresahan petani kian memuncak sejak kisaran dua minggu lalu. Pasalnya, sejumlah pihak yang disebutkan Cahyo terdiri dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Malang, muspika terkait hingga kejaksaan meninjau lokasi lahan Kalibakar. Tujuannya untuk menindaklanjuti permohonan HPL.

"Dari peninjauan itulah, masyarakat akhirnya (kemarin, Senin, 30/12/2024) demo karena tidak mau adanya HPL," pungkas Cahyo.


Topik

Pemerintahan, Perkebunan Kalibakar, tuntutan petani penggarap lahan, Kalibakar, DPRD Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat