Tanggapi Tuntutan Petani Penggarap Lahan Kalibakar, DPRD Sepakat Fasilitasi Penerbitan SHM
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
31 - Dec - 2024, 05:42
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sepakat untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi ribuan petani penggarap lahan Kalibakar. Kesepakatan tersebut menyusul adanya aksi demo ratusan petani yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/12/2024).
Aksi demo tersebut dilakukan oleh ratusan petani penggarap lahan Kalibakar. Yakni perwakilan dari Desa Simojayan, Tlogosari, Tirtoyudo, Kepatihan, Baturetno, dan Bumirejo.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi Parkir untuk Dongkrak PAD
Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi penolakan para petani atas kemitraan hak pengelolaan lahan (HPL) di perkebunan Kalibakar. Sebaliknya para petani menuntut redistribusi SHM.
Keinginan tersebut sebagaimana yang disampaikan para petani melalui empat tuntutannya. Yakni meliputi menolak kemitraan HPL untuk sepenuhnya; hentikan segala proses yang berkaitan dengan HPL; terbitkan surat SHM; dan jalankan reformasi agraria.
Menanggapi empat tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menegaskan bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan para petani penggarap Kalibakar. Termasuk tuntutan ihwal penghapusan HPL dan redistribusi SHM.
"Kami menegaskan bahwa apa pun aspirasi akan kami terima dan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang terkait dengan tuntutan para petani ini," ujar Faza.
Langkah penyampaian aspirasi kepada sejumlah pihak tersebut, dijelaskan Faza, lantaran DPRD memang tidak memiliki kewenangan baik yuridis maupun administratif untuk memutuskan tuntutan para petani tersebut.
"Tapi kami pasti akan berperan selaku mediator, fasilitator, memediasi aspirasi ini untuk kami kawal ke pemerintah pusat, terkait dengan apa yang diminta oleh petani penggarap Kalibakar," ucap dia.
Dalam serangkaian demo, sejumlah perwakilan petani sempat melangsungkan mediasi, termasuk bersama anggota DPRD Kabupaten Malang. Hasilnya, disampaikan Faza, perwakilan petani menyampaikan bahwa atas tanah yang ada di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tersebut, masa berlaku hak guna usaha (HGU) sudah habis.
"Sepemahaman saya, maka status tanahnya adalah tanah milik negara. Ketika tanah ini milik negara, apakah itu nanti posisinya ada di Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau Kemenkeu (Kementerian Keuangan), kami akan mendalami terkait ini," ujarnya...