Pemkab Malang Sediakan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, Telah Dimanfaatkan Korban Kekerasan Seksual
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
28 - Dec - 2024, 12:28
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyediakan rumah perlindungan sementara bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada tahun 2023 lalu, rumah perlindungan tersebut telah dimanfaatkan oleh para korban kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo menyebut, rumah perlindungan sementara telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya