Perbedaan Snow Crab dan King Crab, Seafood yang Akan Terkena PPN 12% di 2025 Mendatang
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
27 - Dec - 2024, 07:17
JATIMTIMES - Pemerintah memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Berbagai barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sudah diungkap Kementerian Keuangan. Dari daftar makanan, ada beberapa bahan premium yang disebutkan.
Contohnya daging premium, buah dan sayur premium, serta seafood premium seperti tuna, salmon, udang, hingga kepiting yang harganya mahal. Seafood premium bisa dibanderol jutaan rupiah per kilogram karena kualitasnya dan umumnya memang merupakan barang impor...
Baca Selengkapnya