Perbedaan Snow Crab dan King Crab, Seafood yang Akan Terkena PPN 12% di 2025 Mendatang

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

27 - Dec - 2024, 07:17

Snow crab dan King Crab. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Berbagai barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sudah diungkap Kementerian Keuangan. Dari daftar makanan, ada beberapa bahan premium yang disebutkan.

Contohnya daging premium, buah dan sayur premium, serta seafood premium seperti tuna, salmon, udang, hingga kepiting yang harganya mahal. Seafood premium bisa dibanderol jutaan rupiah per kilogram karena kualitasnya dan umumnya memang merupakan barang impor...



Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, kkn, snow crab, seafood, kepiting, king crab,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat