Tak Ada Lagi Tahapan Seleksi Setelah Dinyatakan Lolos PPPK Kemensos 2024, Begini Cara Cek Hasilnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Dec - 2024, 08:23
JATIMTIMES - Sama seperti instansi lainnya, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahap 1 juga diumumkan pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan jadwal, pengumuman hasil seleksi PPPK Kemensos 2024 tahap 1 akan dilaksanakan pada 24-31 Desember 2024. Sebelumnya, Kemensos telah melaksanakan seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) pada 02-19 Desember 2024.
Baca Juga : Persiapan Matang, MTsN 1 Kota Malang Optimis Raih WBK
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi ialah yang mendapatkan peringkat terbaik sesuai ketentuan yang berlaku pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 347/2024.
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 1 Kemensos
Cara melihat hasil tes kompetensi CAT PPPK Kemensos 2024 tahap 1 dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Berikut link dan cara cek hasil PPPK Tahap 1 Kemensos:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Lantas klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
3. Kemudian masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
4. Input data terkait seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
5. Tekan menu "Masuk".
6. Setelah masuk, akan ditampilkan hasil beserta keterangan kelulusan PPPK 2024.
Selain melalui SSCASN, pelamar PPPK Kemensos 2024 tahap 1 juga bisa mengecek hasil seleksi kompetensi melalui laman instansi. Berikut linknya:
https://kemensos.go.id/
Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman
Tidak ada lagi seleksi setelah tahapan seleksi kompetensi dalam penerimaan PPPK Kemensos 2024 tahap 1. Seleksi hanya terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Alhasil, pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi kompetensi maka berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Sebaliknya, pelamar yang dinyatakan belum lolos maka sudah gugur dalam penerimaan PPPK 2024. Pelamar yang belum lolos tak memiliki hak sanggah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya