UMK Kota Blitar 2025 Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
21 - Dec - 2024, 11:17
JATIMTIMES - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.481.450 oleh Gubernur Jawa Timur dipastikan tidak berlaku untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Blitar. Pekerja di sektor ini akan menerima upah berdasarkan kesepakatan langsung antara pengusaha dan pekerja, sesuai dengan mekanisme fleksibilitas yang diatur pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, menyatakan bahwa aturan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024...
Baca Selengkapnya