UMK Kota Blitar 2025 Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

21 - Dec - 2024, 11:17

Ilustrasi

JATIMTIMES - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.481.450 oleh Gubernur Jawa Timur dipastikan tidak berlaku untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Blitar. Pekerja di sektor ini akan menerima upah berdasarkan kesepakatan langsung antara pengusaha dan pekerja, sesuai dengan mekanisme fleksibilitas yang diatur pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, menyatakan bahwa aturan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Umk kota Blitar, UMK 2025, juyanto,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat