UMK Kota Blitar 2025 Naik 6,5 Persen, Wali Kota Santoso Harapkan Harmoni Industri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
20 - Dec - 2024, 02:23
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450, naik sebesar 6,5 persen atau Rp 151.450 dari UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini disambut positif oleh pemerintah Kota Blitar yang berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2025 telah dilakukan pada Rabu malam, dan langsung disosialisasikan ke publik pada Kamis (19/12/2024). “UMK Kota Blitar 2025 sudah ditetapkan Gubernur semalam sebesar Rp 2.481.450. Hari ini kami sosialisasikan,” kata Juyanto...
Baca Selengkapnya