UMK Kota Blitar 2025 Naik 6,5 Persen, Wali Kota Santoso Harapkan Harmoni Industri

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

20 - Dec - 2024, 02:23

Wali Kota Blitar Santoso. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450, naik sebesar 6,5 persen atau Rp 151.450 dari UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini disambut positif oleh pemerintah Kota Blitar yang berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2025 telah dilakukan pada Rabu malam, dan langsung disosialisasikan ke publik pada Kamis (19/12/2024). “UMK Kota Blitar 2025 sudah ditetapkan Gubernur semalam sebesar Rp 2.481.450. Hari ini kami sosialisasikan,” kata Juyanto...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, umk kota blitar, pemkot blitar, wali kota blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat