Atasi Polemik Fasum Apartemen Bale Hinggil, Wali Kota Eri Cahyadi: Pemkot Hanya sebagai Mediator
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Dec - 2024, 06:51
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar mediasi terkait adanya permasalahan akses lift, tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di apartemen Bale Hinggil, Senin (16/12/2024).
Dalam mediasi kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi turut didampingi oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, serta Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
Baca Juga : Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Fokus Penanganan Putus Sekolah
Disamping itu, dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan penghuni apartemen dan pengelola apartemen Bale Hinggil. Dalam pertemuan ini, Wali Kota Eri ingin, permasalahan antara penghuni apartemen dan pengelola bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Hari ini saya bertemu dengan penghuni apartemen juga pengelola apartemen. Ada dua hal (yang dibahas) di sini, yang pertama berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan yang kedua fungsi pemkot sebagai mediator. Karena kita tidak bisa masuk ke dalam hal yang sudah masuk dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” kata Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri ingin, ketika terjadi perselisihan baik itu permasalahan hukum, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan sebagainya, maka fasilitas umum (fasum) kebutuhan dasar di hunian vertikal itu harus berfungsi seperti biasanya. Selain itu, ia juga ingin, segera adanya pembentukan PPPSRS sementara, karena dalam waktu dekat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Pembentukan PPPSRS sementara itu bisa diperpanjang ketika ada perjanjian antara pihak pengelola dan penghuni apartemen. Menurut dia, pembentukan PPPSRS tersebut bukan kewenangan pemkot, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023, peran pemerintah hanya sebagai mediator.
“Kedua permasalahan ini bukan kewenangan dari pemkot, karena pemkot hanya sebagai mediator ketika ada permasalahan antara penghuni dengan pengelola. Salah satunya adalah ketika adanya perbedaan terkait dengan harga service charge dan lain sebagainya,” jelasnya.
Wali Kota Eri menambahkan, setelah dilakukan mediasi hari ini, selanjutnya pengelola bersama para penghuni apartemen akan menggelar pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Pertemuan tersebut akan dilakukan pada 23 Desember 2024, di Graha YKP...