PPPK 2024 Tidak Memiliki Passing Grade, Begini Sistem Kelulusannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
08 - Dec - 2024, 07:31
JATIMTIMES - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tengah berlangsung. Kini, para peserta periode 1 tengah memasuki jadwal pengerjaan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi PPPK 2024 berlangsung pada 2-19 Desember 2024. Peserta seleksi adalah pendaftar yang lolos Seleksi Administrasi pada Oktober 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, sistem kelulusan seleksi PPPK kali ini tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
Baca Juga : Petugas Kependudukan di Kelurahan Bakal Dipindah ke MPP Merdeka dan Block Office
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), seleksi kompetensi PPPK 2024 akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT). Adapun penentuan kelulusan tes PPPK 2024 dilakukan berdasarkan pemeringkatan.
Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, bahwa tidak ada sistem passing grade dalam seleksi PPPK 2024.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik."
"Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," tuturnya yang dikutip dari laman KemenPANRB, Minggu (8/12/2024).
Sistem Kelulusan PPPK 2024
Terdapat dua proses seleksi PPPK 2024 yang perlu diikuti untuk menentukan pemeringkatan peserta, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak 4 tes, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Menurut Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, jumlah soal dalam tes kompetensi secara keseluruhan adalah 145 butir, yang terbagi dalam empat kategori: 90 soal untuk kompetensi teknis, 25 soal untuk manajerial, 20 soal untuk sosial budaya, dan 10 soal untuk wawancara.
Baca Juga : Baca Selengkapnya