Kemen PPA Minta Pacar yang Habisi Mahasiswi Asal Tulungagung Dihukum Berat
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
07 - Dec - 2024, 07:32
JATIMTIMES - Kasus pembunuhan yang menimpa mahasiswi asal Tulungagung tak luput dari sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA.
Menteri PPPA Arifah Fauzi tidak hanya mengecam kekerasan berujung maut tersebut, tapi juga minta pelaku diberi hukuman yang berat.
Baca Juga : Gerak Cepat, Reskrim Polres Ngawi Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan Bayi
"Kami prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Mudah-mudahan (kasus) ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan di manapun," tegas Arifah dalam pertemuan terbatas dengan Pemerintah Daerah, pihak kampus, polisi di Pendopo Agung Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat (6/12/2024), dikutip dari detikcom.
Menurutnya, kasus ini masuk kategori pelanggaran hak azasi manusia dan Kementerian PPPA, mengawal kasus ini untuk memastikan keluarga korban mendapat pelayanan dan keadilan.
"Kehadiran kami di sini, selain berkoordinasi terkait perkembangan dan penanganan kasus, juga untuk memastikan dan membantu keluarga korban mendapatkan keadilan dan layanan yang semestinya," tambah Arifah.
Arifah merespons dan mengapresiasi aparat kepolisian yang telah dengan cepat menangkap dan menetapkan tersangka pembunuhan sadis ini.
Kemen PPPA juga akan memastikan untuk mendampingi keluarga korban, dan mengawal penuntasan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas KBP3A dan Polresta Bangkalan. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Tulungagung untuk pendampingan dan penguatan psikologis keluarga korban.
Menurut Arifah, kasus ini menjadi gambaran nyata perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran. Selain itu, dengan kasus ini penting untuk ditingkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan.
"Kami berharap pada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa di masa mendatang," tutup Arifah.
Baca Juga : Pelapor Guru ke Polres Malang Sepakat Damai, Berharap Bisa Lanjut Sekolah
Kemen PPPA juga akan bekerja sama dengan UTM untuk melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada civitas akademika, dan mendukung kegiatan Gender Awarness Campaign yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UTM.
Seperti diketahui EJ dihabisi pacarnya itu memintaMMA pada Minggu (1/12/2024) lalu dengan cara sadis. Ia yang telah dikabarkan hamil 2 bulan itu meminta pacarnya bertanggungjawab.
Namun, sang pacar justru melakukan tindakan keji yang berujung meninggal dunia setelah dibacok dan dibakar sang pacar.
kasus itu sudah masuk meja hijau. EJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
