JATIMTIMES - Kasus pelaporan guru oleh muridnya di Polres Malang berakhir damai. Pihak murid selaku pelapor bersedia mencabut laporan polisi usai menjalani mediasi di Polres Malang pada Jumat (6/12/2024).
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, saat ini administrasi pencabutan laporan telah berproses. Nantinya, Senin (9/12/2024) dimungkinkan proses pencabutan laporan akan rampung.
Baca Juga : Ingatkan Tentang Pencegahan Korupsi, Kejaksaan Situbondo Undang KPA dan PPK
"Sudah sepakat damai, laporan sudah dicabut, diproses. Tapi proses administrasinya baru tuntas Senin (9/12/2024)," ujar Zulham kepada JatimTIMES.
Nantinya, disampaikan Zulham, pada Senin (9/12/2024) sejumlah pihak akan kembali dikumpulkan. Yakni mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pihak kepolisian, hingga pelapor dan terlapor.
"(Dikumpulkan) untuk mengklarifikasi banyak hal. Tapi yang jelas sekarang proses mediasi sudah berhasil, kemarin (Jumat, 6/12/2024) pelapor sudah tanda tangan pencabutan laporan," ujar Zulham.
Sebagaimana diberitakan, seorang guru yang dilaporkan ke polisi tersebut bernama Rupi'an (39) asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Terlapor merupakan guru agama pada SMP di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kronologi guru dilaporkan muridnya ke polisi tersebut bermula pada akhir Agustus 2024 lalu. Ketika itu, Rupi'an hendak mendisiplinkan muridnya yang kedapatan tidak salat subuh.
Pada saat itu ada beberapa murid yang kebetulan tidak melaksanakan ibadah salat subuh. Rupi'an kemudian menyuruh beberapa muridnya termasuk korban yang diketahui seorang siswi berinisial D untuk maju ke depan kelas.
Ketika korban maju itulah, yang bersangkutan disoraki oleh murid lainnya. Korban kemudian spontan mengucap kata umpatan. Mengetahui hal itu, Rupi'an kemudian menampar korban.
Beberapa minggu setelah kejadian tersebut, yakni pada akhir September 2024 Rupi'an dilaporkan ke Polres Malang oleh pihak korban. Kasus murid melaporkan gurunya tersebut pada akhirnya menyita atensi publik.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah berupaya untuk melakukan mediasi. Yakni dengan harapan kasus tersebut bisa selesai di luar proses hukum atau restorative justice.
Setelah menemui drama yang cukup alot dan menyita perhatian sejumlah pihak termasuk praktisi hukum hingga anggota Dewan Kabupaten Malang, kasus guru dipolisikan oleh muridnya tersebut akhirnya berujung damai. Kemarin, Jumat (6/12/2024), sejumlah pihak duduk bersama untuk melangsungkan mediasi.
Pada agenda tersebut turut dihadiri tim kuasa hukum terlapor yakni Rupi'an, kedua orang tua pelapor atau korban, hingga Dewan Kabupaten Malang termasuk Zulham selaku Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Proses mediasi yang berlangsung di Satreskrim Polres Malang tersebut berjalan haru. Kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor juga telah saling berjabat tangan dan berpelukan.
Sementara itu, sebelum proses mediasi kesepakatan damai berlangsung, diakui Zulham, pihaknya sempat menemui kedua belah pihak. Baik terlapor maupun pelapor.
Baca Juga : Cuaca Picu Kenaikan Harga Bawang di Malang Jelang Nataru
"Akhirnya berhasil kami bujuk untuk membuat surat kesepakatan terkait dengan pencabutan laporan," ujar Zulham.
Pada surat kesepakatan tersebut, dijabarkan Zulham, pihak murid yang melaporkan gurunya mengajukan beberapa persyaratan damai. Di mana, setidaknya ada tiga poin yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Dari surat itu ada tiga poin, intinya yang pertama, orang tua (korban) minta supaya hak-hak anaknya dikembalikan. Misalnya bisa kembali sekolah tanpa mengalami bullying," jelas Zulham.
Sementara dua poin lainnya meliputi ancaman lewat media sosial yang ditujukan kepada korban berharap untuk dibantu mengcounter. Sementara poin ketiga mengenai keberlangsungan pendidikan korban di sekolah nantinya.
"Harapannya setelah (korban) lulus dari SMP ini bisa dibantu ke SMK, karena sepertinya ada ancaman diblacklist dari semua sekolah di wilayah Malang Raya. Makanya orang tuanya (korban) kan takut," ujar Zulham.
Diakui Zulham, ketiga poin yang diajukan oleh pihak murid selaku yang melaporkan gurunya ke polisi tersebut telah disepakati. "Alhamdulillah tiga permintaan sudah kami (selaku anggota dewan Kabupaten Malang) penuhi. Namun itu di luar perjanjian komitmen dengan kepolisian. Akhirnya nanti komitmennya tinggal dengan kami, kami jalankan. Nanti kami koordinasi dengan Dinas Pendidikan," tutur Zulham.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, kesepakatan damai tanpa dilandasi permintaan ganti rugi. Di mana, pada proses mediasi sebelumnya, pihak pelapor sempat mengajukan ganti rugi senilai Rp 70 juta.
"Kalau pencabutan laporan itu tanpa syarat, nol rupiah. Jadi nggak ada ganti rugi. Angka Rp 70 juta itu hanya emosional, tapi memang muncul di dalam mediasi. Emosional, celetukan terus nggak bisa ditawar lagi. Tapi inti sebenarnya bukan uang yang dicari, emosinya itu karena merasa anaknya disakiti," ujar Zulham.
Sementara itu, dalam konfirmasinya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana membenarkan jika kasus murid melaporkan gurunya tersebut telah berakhir damai. Selanjutnya akan kembali diagendakan pertemuan dengan semua pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
"Pertemuan (mediasi) pada minggu depan ini, kalau tidak salah rencananya Insyaallah Senin (9/12/2024)," pungkasnya.