Pelapor Guru ke Polres Malang Sepakat Damai, Berharap Bisa Lanjut Sekolah

07 - Dec - 2024, 03:59

Suasana saat proses mediasi guru tampar murid yang berujung laporan ke polisi pada Jumat (6/12/2024), usai mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak murid selaku pelapor setuju mencabut laporan yang sempat diajukan ke Polres Malang. (Foto: Zulham Akhmad Mubarrok for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pelaporan guru oleh muridnya di Polres Malang berakhir damai. Pihak murid selaku pelapor bersedia mencabut laporan polisi usai menjalani mediasi di Polres Malang pada Jumat (6/12/2024).

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, saat ini administrasi pencabutan laporan telah berproses. Nantinya, Senin (9/12/2024) dimungkinkan proses pencabutan laporan akan rampung.

Baca Juga : Ingatkan Tentang Pencegahan Korupsi, Kejaksaan Situbondo Undang KPA dan PPK

"Sudah sepakat damai, laporan sudah dicabut, diproses. Tapi proses administrasinya baru tuntas Senin (9/12/2024)," ujar Zulham kepada JatimTIMES.

Nantinya, disampaikan Zulham, pada Senin (9/12/2024) sejumlah pihak akan kembali dikumpulkan. Yakni mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pihak kepolisian, hingga pelapor dan terlapor.

"(Dikumpulkan) untuk mengklarifikasi banyak hal. Tapi yang jelas sekarang proses mediasi sudah berhasil, kemarin (Jumat, 6/12/2024) pelapor sudah tanda tangan pencabutan laporan," ujar Zulham.

Sebagaimana diberitakan, seorang guru yang dilaporkan ke polisi tersebut bernama Rupi'an (39) asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Terlapor merupakan guru agama pada SMP di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kronologi guru dilaporkan muridnya ke polisi tersebut bermula pada akhir Agustus 2024 lalu. Ketika itu, Rupi'an hendak mendisiplinkan muridnya yang kedapatan tidak salat subuh.

Pada saat itu ada beberapa murid yang kebetulan tidak melaksanakan ibadah salat subuh. Rupi'an kemudian menyuruh beberapa muridnya termasuk korban yang diketahui seorang siswi berinisial D untuk maju ke depan kelas.

Ketika korban maju itulah, yang bersangkutan disoraki oleh murid lainnya. Korban kemudian spontan mengucap kata umpatan. Mengetahui hal itu, Rupi'an kemudian menampar korban.

Beberapa minggu setelah kejadian tersebut, yakni pada akhir September 2024 Rupi'an dilaporkan ke Polres Malang oleh pihak korban. Kasus murid melaporkan gurunya tersebut pada akhirnya menyita atensi publik.

Sebelumnya, Polres Malang juga telah berupaya untuk melakukan mediasi. Yakni dengan harapan kasus tersebut bisa selesai di luar proses hukum atau restorative justice.

Setelah menemui drama yang cukup alot dan menyita perhatian sejumlah pihak termasuk praktisi hukum hingga anggota Dewan Kabupaten Malang, kasus guru dipolisikan oleh muridnya tersebut akhirnya berujung damai...

Baca Selengkapnya




Topik

Hukum dan Kriminalitas, Guru, Polres Malang, guru dilaporkan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette