Sidang Perdana Gugatan terhadap KPU di PN Jember, Hakim Anggap Tergugat Tidak Hadir
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
05 - Dec - 2024, 05:21
JATIMTIMES - Sidang gugatan terhadap KPU RI, KPU Jatim, dan KPU Jember yang dilayangkan oleh M. Husni Thamrin, Kamis (5/12/2024) digelar di Pengadilan Negeri Jember.
Dalam sidang perdana tersebut, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keabsahan para tergugat. Diketahui, tergugat 1, yakni KPU RI, dihadiri perwakilan staf setjen KPU. Dia menyerahkan surat kuasa yang hanya ditanda tangani ketua KPU.
Baca Juga : PT KAI Daop 9 Jember Inspeksi Keselamatan, Upaya Jamin Kenyamanan Pelanggan di Momen Nataru
Sedangkan dari tergugat 2, yakni KPU Jatim, hadir kuasa hukumnya, namun tidak membawa surat kuasa. Begitu juga dengan tergugat tiga KPU Jember, dihadiri kuasa hukumnya, namun belum teregister di PTSP PN Jember.
Hal ini menjadikan pihak penggugat merasa keberatan karena unsur legalitas dari kuasa para tergugat belum memenuhi syarat dan disetujui oleh majelis hakim. Sehingga hal ini dianggap para pihak tergugat belum hadir.
"Karena dianggap belum hadir, maka para tergugat akan kami panggil lagi untuk hadir dan melengkapi berkas-berkas dan sidang dilanjutkan lagi tahun depan yakni tanggal 9 Januari 2025," ujar majelis hakim.
M. Husni Thamrin selaku pihak penggugat mengaku kecewa dengan sidang perdana ini. Sebab, tertundanya sidang hanya karena persoalan aspek formil administrasi yang tidak beres.
“KPU sudah berpengalaman perkara urusan administrasi tidak beres. KPU Provinsi Jatim sebagai tergugat dua penerima kuasa KPU Provinsi, KPU Jember tidak membawa surat kuasa,” jelas Thamrin.
Baca Juga : PDIP Bakal Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby?
Sementara kuasa hukum KPU Jember Nurul Herlina menyampaikan hanya administrasi tidak ditandatangani, surat kuasa harus dilampiri dengan surat tugas.
“Pemberi kuasa belum memberikan kuasa kepada anggotanya tidak disampaikan, sehingga oleh majelis hakim dianggap tidak hadir. Untuk sidang berikut tanggal 9 Januari 2025,” pungkas Herlina...