free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Gugatan terhadap KPU di PN Jember, Hakim Anggap Tergugat Tidak Hadir

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

05 - Dec - 2024, 17:21

Placeholder
Sidang gugatan KPU di PN Jember. (foto : Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Sidang gugatan terhadap KPU RI, KPU Jatim, dan KPU Jember yang dilayangkan oleh M. Husni Thamrin, Kamis (5/12/2024) digelar di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang perdana tersebut, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keabsahan para tergugat. Diketahui, tergugat 1, yakni KPU RI, dihadiri perwakilan staf setjen KPU. Dia menyerahkan surat kuasa yang hanya ditanda tangani ketua KPU.

Baca Juga : PT KAI Daop 9 Jember Inspeksi Keselamatan, Upaya Jamin Kenyamanan Pelanggan di Momen Nataru

Sedangkan dari tergugat 2, yakni KPU Jatim, hadir kuasa hukumnya, namun tidak membawa surat kuasa. Begitu juga dengan tergugat tiga KPU Jember, dihadiri kuasa hukumnya, namun belum teregister di PTSP PN Jember.

Hal ini menjadikan pihak penggugat merasa keberatan karena unsur legalitas dari kuasa para tergugat belum memenuhi syarat dan disetujui oleh majelis hakim. Sehingga hal ini dianggap para pihak tergugat belum hadir.

"Karena dianggap belum hadir, maka para tergugat akan kami panggil lagi untuk hadir dan melengkapi berkas-berkas dan sidang dilanjutkan lagi tahun depan yakni tanggal 9 Januari 2025," ujar majelis hakim.

M. Husni Thamrin selaku pihak penggugat mengaku kecewa dengan sidang perdana ini. Sebab, tertundanya sidang hanya karena persoalan aspek formil administrasi yang tidak beres.

“KPU sudah berpengalaman perkara urusan administrasi tidak beres. KPU Provinsi Jatim sebagai tergugat dua penerima kuasa KPU Provinsi, KPU Jember tidak membawa surat kuasa,” jelas Thamrin.

Baca Juga : PDIP Bakal Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby?

Sementara kuasa hukum KPU Jember Nurul Herlina menyampaikan hanya administrasi tidak ditandatangani, surat kuasa harus dilampiri dengan surat tugas.

“Pemberi kuasa belum memberikan kuasa kepada anggotanya tidak disampaikan, sehingga oleh majelis hakim dianggap tidak hadir. Untuk sidang berikut tanggal 9 Januari 2025,” pungkas Herlina.

Perkara gugatan ini sendiri, pihak penggugat mempersoalkan  terbitnya SK KPU Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang penetapan tim kampanye dan akun media sosial pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember Tahun 2024. Dalam SK tersebut, ada sekitar 144 pejabat negara seperti anggota DPRD Kabupaten, DPRD provinsi dan juga DPR RI. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas PN Jember KPU KPU digugat Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy