Oknum Petugas SPBU di Tumpang Gelapkan Pertalite, Beroperasi Malam Hari Gunakan Mobil Jip

04 - Dec - 2024, 02:34

Terdakwa Fani Pratama (dua dari kiri mengenakan kemeja putih) saat berjalan menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, Selasa (3/12/2024). (Foto: Dok. Istimewa)


JATIMTIMES - Oknum petugas yang bertindak sebagai operator di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang bernama Fani Pratama (25) diduga telah menggelapkan 13.786 liter pertalite yang dilakukan dalam kurun waktu 1 November 2024 sampai 1 Desember 2024. 

Dalam berkas berita acara pemeriksaan, terdakwa Fani Pratama melakukan aksinya saat operasional SPBU 54.651.61 sudah tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Saat datang ke SPBU 54.651.61 milik seseorang bernama Mudjiat tersebut, terdakwa Fani Pratama mengendarai mobil jip hardtop berwarna hijau dengan nomor polisi N-1410-FW yang di dalamnya terdapat sembilan jurigen kosong, masing-masing berkapasitas 35 liter. 

Baca Juga : Kenali Bahaya Cedera Saraf Tulang Belakang, IDI Kota Dompu Berikan Informasi Pengobatan yang Tepat

Setelah itu, terdakwa Fani Pratama menjual pertalite yang disubsidi pemerintah tersebut kepada para anggota komunitas jip Bromo dengan harga Rp 385 ribu per jurigen dengan kapasitas 35 liter atau Rp 11 ribu per liternya tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko menyampaikan, bahwa terdakwa atas nama Fani Pratama merupakan karyawan dari SPBU milik Mudjiat. 

"Selama periode satu tahun, dia (Fani Pratama) melakukan penggelapan di SPBU jenis pertalite. Total kerugian berdasarkan fakta di berkas itu kurang lebih sekitar Rp 137.680.000 itu dalam kurun waktu 1 November sampai 1 Desember 2023," ungkap Anjar kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya mengatakan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya seorang diri sesuai dengan pengajuan perkara dari laporan pihak pemilik SPBU 54.651.61. "Dia sendiri sesuai pengajuan perkara sendiri," kata Anjar. 

Lebih lanjut, Anjar menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa Fani Pratama, setiap mengambil pertalite pada malam hari, di pagi harinya terdakwa membayar pertalite yang telah diambil di malam hari tersebut. 

"Pengakuan dari si Fani itu, setiap mengambil malamnya paginya bayar ke pemiliknya. Tetapi berdasarkan hasil saksi dari persidangan itu tidak membenarkan keterangannya," ujar Anjar. 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa Fani Pratama, bahan bakar jenis pertalite seluruhnya dijual ke komunitas jip Bromo dan tidak ada tang ditimbun. "Nggak ditimbun...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Fani Pratama, SPBU, Oknum Petugas SPBU, SPBU Tumpang, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette