JATIMTIMES - Oknum petugas yang bertindak sebagai operator di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang bernama Fani Pratama (25) diduga telah menggelapkan 13.786 liter pertalite yang dilakukan dalam kurun waktu 1 November 2024 sampai 1 Desember 2024.
Dalam berkas berita acara pemeriksaan, terdakwa Fani Pratama melakukan aksinya saat operasional SPBU 54.651.61 sudah tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Saat datang ke SPBU 54.651.61 milik seseorang bernama Mudjiat tersebut, terdakwa Fani Pratama mengendarai mobil jip hardtop berwarna hijau dengan nomor polisi N-1410-FW yang di dalamnya terdapat sembilan jurigen kosong, masing-masing berkapasitas 35 liter.
Baca Juga : Kenali Bahaya Cedera Saraf Tulang Belakang, IDI Kota Dompu Berikan Informasi Pengobatan yang Tepat
Setelah itu, terdakwa Fani Pratama menjual pertalite yang disubsidi pemerintah tersebut kepada para anggota komunitas jip Bromo dengan harga Rp 385 ribu per jurigen dengan kapasitas 35 liter atau Rp 11 ribu per liternya tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko menyampaikan, bahwa terdakwa atas nama Fani Pratama merupakan karyawan dari SPBU milik Mudjiat.
"Selama periode satu tahun, dia (Fani Pratama) melakukan penggelapan di SPBU jenis pertalite. Total kerugian berdasarkan fakta di berkas itu kurang lebih sekitar Rp 137.680.000 itu dalam kurun waktu 1 November sampai 1 Desember 2023," ungkap Anjar kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya mengatakan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya seorang diri sesuai dengan pengajuan perkara dari laporan pihak pemilik SPBU 54.651.61. "Dia sendiri sesuai pengajuan perkara sendiri," kata Anjar.
Lebih lanjut, Anjar menyampaikan, bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa Fani Pratama, setiap mengambil pertalite pada malam hari, di pagi harinya terdakwa membayar pertalite yang telah diambil di malam hari tersebut.
"Pengakuan dari si Fani itu, setiap mengambil malamnya paginya bayar ke pemiliknya. Tetapi berdasarkan hasil saksi dari persidangan itu tidak membenarkan keterangannya," ujar Anjar.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa Fani Pratama, bahan bakar jenis pertalite seluruhnya dijual ke komunitas jip Bromo dan tidak ada tang ditimbun. "Nggak ditimbun. Tapi pengakuannya dijual ke komunitas jip Bromo," imbuh Anjar.
Ketika disinggung apakah penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Fani Pratama dimungkinkan lebih dari satu bulan, Anjar menyebut sesuai berkas perkara selama satu bulan. "Kalau itu kita berdasarkan fakta berkas. Kalau di berkas yang terekam di cctv itu yang kita buktikan (dalam kurun waktu satu bulan)," tutur Anjar.
Baca Juga : Pangdam V Brawijaya Acungi Jempol Polresta Malang, Kapolda Jatim: Tidak Ada Ampun Peredaran Narkoba
Atas perbuatannya, dalam persidangan dengan pembacaan tuntutan, terdakwa Fani Pratama dituntut dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dengan masa hukuman dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tercatat terdakwa Fani Pratama telah ditaham penyidik pada tanggal 13 Agustus 2023 sampai 1 September 2024. Lalu diperpanjang oleh kejaksaan sejak tanggal 2 September 2024 sampai 11 Oktober 2024. Selanjutnya penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai 29 Oktober 2024.
"(Terdakwa Fani Pratama) dituntut dua tahun enam bulan. Pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan secara berlanjut tuntutannya," tandas Anjar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fani Pratama yakni Cuwik Liman Wibowo mengatakan, bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dua tahun enam bulan sudah sesuai.
"Kalau dua tahun enam bulan sudah pas dan sesuai dengan perbuatannya. Kalau di atas itu pasti aku akan komplain. Karena perkara ini kan ada keteledoran dari pihak pemilik," pungkas Cuwik.