Rekomendasi PSU: Bawaslu Kota Blitar Gagal Jaga Netralitas?
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Dec - 2024, 01:50
JATIMTIMES - Pemungutan suara Pilkada Kota Blitar telah rampung di tingkat kecamatan. Namun, muncul keanehan, yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sananwetan dan Sukorejo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Padahal, tidak ada insiden signifikan yang mengganggu pemungutan maupun penghitungan suara.
Ibarat pertandingan sepak bola, laga sudah selesai, pemenang sudah ada, tetapi skor hendak diubah oleh pihak yang kalah.
Baca Juga : Korban Banjir di Binangun Blitar Akan Terima Dana Stimulan Tahun Depan
Rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan pasangan nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE), unggul dengan 49.249 suara (53,18%). Sementara pasangan nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, memperoleh 43.359 suara (46,82%). Paslon SAE memenangkan Kecamatan Sananwetan dan Kepanjenkidul, sedangkan Paslon 01 hanya unggul tipis di Sukorejo dengan 50,60% suara.
Namun, pada Sabtu malam, Bawaslu Kota Blitar disebut mengirimkan rekomendasi PSU kepada KPU. Informasi ini mencuat bak sambaran petir. Hingga berita ini ditulis, KPU Kota Blitar belum memberikan konfirmasi resmi.
Media telah berupaya menghubungi KPU Kota Blitar sejak kemarin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari para komisioner KPU.
Bawaslu: Kami Hanya Meneruskan Rekomendasi
Muhammad Nur Azis, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran, mengakui pihaknya tidak memiliki rincian lengkap mengenai alasan PSU. Ia menyebut rekomendasi berasal dari Panwascam dan diteruskan kepada KPU.
"Detail prosesnya, teman-teman ad hoc yang lebih tahu. Kami hanya menerima laporan dari Panwascam, lalu meneruskannya ke KPU tanpa menambah atau mengurangi isi rekomendasi," ujar Azis pada Minggu (1/12/2024).
Ia menambahkan, rekomendasi ini tidak melalui pleno Bawaslu. "Kami sibuk dengan koordinasi di Gakumdu hingga malam hari, termasuk menghadapi aksi demo di kantor Bawaslu kemarin," jelasnya.
Azis juga menegaskan bahwa keputusan PSU sepenuhnya berada di tangan KPU. "Kami belum mendapat tanggapan resmi, baik lisan maupun tertulis, dari KPU terkait pelaksanaan PSU," katanya.
Ketua Panwascam Sananwetan, Suparyana, menyebut rekomendasi PSU sebagai peringatan kepada panitia pemilu agar lebih cermat. Namun, ia mengakui dasar penerbitan rekomendasi masih lemah.
"PSU hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024...