371 Perusahaan Dipanggil, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Nov - 2024, 01:57
JATIMTIMES — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja dengan menggelar kegiatan pemanggilan terhadap 371 perusahaan selama tiga hari, yakni pada 13 hingga 15 November 2024. Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya sesuai amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Kegiatan pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan rutin sekaligus langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini mencakup empat pilar utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga : Kecelakaan Dump Truk dan Motor di Blitar: Ganja 12,4 Gram Diamankan
Menurut Imam Haryono Safii, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja. “Kami berharap perusahaan lebih sadar bahwa program ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ujar Imam saat diwawancarai pada 26 November 2024.
Selama kegiatan berlangsung, perusahaan yang dipanggil mendapatkan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tata cara pembayaran iuran, serta berbagai manfaat yang dapat diterima pekerja. Imam menambahkan, banyak perusahaan yang selama ini masih menghadapi kendala administratif dalam melaksanakan program ini. “Kami juga memberikan solusi praktis untuk mengatasi kendala tersebut agar kepatuhan perusahaan meningkat,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga menggandeng pengawas ketenagakerjaan dalam mengawal keberlangsungan program perlindungan tenaga kerja ini. Imam menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik. “Melindungi pekerja adalah melindungi masa depan bangsa. Kami yakin melalui sinergi, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan produktif,” tambahnya.
Tak hanya perusahaan di sektor formal, BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga berfokus pada peningkatan kepatuhan di sektor non-formal, seperti pekerja mandiri dan usaha kecil menengah (UKM). Hal ini menjadi prioritas mengingat besarnya kontribusi tenaga kerja non-formal terhadap perekonomian daerah...