Tanggapan Kejari Ihwal Rencana Banding Terpidana Pembunuhan Lansia di Pakis Malang: Hak Mereka

26 - Nov - 2024, 09:34

Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kuasa hukum kakak dan adik terpidana kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bersiap mengajukan upaya hukum banding. 

Menanggapi hal itu, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mempersilahkan kuasa hukum para terpidana, bilamana memang mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Sinkronisasi Program Perumahan dan Permukiman

"Kalau mereka banding, ya itu hak mereka. Tidak menerima keputusan (majelis hakim), itu hak mereka. Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, nanti bisa dituangkan di memori bandingnya," ujar Deddy saat dikonfirmasi usai sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berlangsung, Senin (25/11/2024).

Di sisi lain, Deddy enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan majelis hakim kepada kedua terpidana. Sebab, apa yang menjadi putusan persidangan mutlak wewenang dari majelis hakim di pengadilan.

"Tentunya hakim memutuskan sesuatu dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keyakinan mereka. Masalah penilaian fakta itu seperti apa, itu kan kalau menurut hakim seperti itu (terdakwa dinyatakan bersalah), ya itu terserah hakim," ujar Deddy.

Sekedar diketahui, sidang pembacaan putusan diagendakan berlangsung di Ruang Cakra PN Kepanjen pada Senin (25/11/2024). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto.

Pada putusannya, Nanang menyatakan kedua terdakwa yakni M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yaitu dalam pasal 365 ayat 4 KUHP.

Pada pembacaan putusannya, ketua majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun. Sementara bagi kuasa hukum para terdakwa, kakak dan adik tersebut bukanlah pelaku pembunuhan. Sehingga bakal mengajukan banding.

"Kalau itu (putusan hakim) saya tidak bisa mengomentari, putusan hakim itukan memang terserah hakim, hakim punya penilaian tersendiri, itu hak hakim," ujarnya.

Selama proses serangkaian persidangan hingga akhirnya diagendakan sidang pembacaan putusan, disampaikan Deddy, Kejari Kabupaten Malang melalui jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko telah menjalankan persidangan sesuai dengan ketentuan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pembunuhan, pakis malang, pencurian dan pembunuhan, Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette