free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tanggapan Kejari Ihwal Rencana Banding Terpidana Pembunuhan Lansia di Pakis Malang: Hak Mereka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Nov - 2024, 09:34

Placeholder
Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kuasa hukum kakak dan adik terpidana kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bersiap mengajukan upaya hukum banding. 

Menanggapi hal itu, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mempersilahkan kuasa hukum para terpidana, bilamana memang mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Sinkronisasi Program Perumahan dan Permukiman

"Kalau mereka banding, ya itu hak mereka. Tidak menerima keputusan (majelis hakim), itu hak mereka. Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, nanti bisa dituangkan di memori bandingnya," ujar Deddy saat dikonfirmasi usai sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berlangsung, Senin (25/11/2024).

Di sisi lain, Deddy enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan majelis hakim kepada kedua terpidana. Sebab, apa yang menjadi putusan persidangan mutlak wewenang dari majelis hakim di pengadilan.

"Tentunya hakim memutuskan sesuatu dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keyakinan mereka. Masalah penilaian fakta itu seperti apa, itu kan kalau menurut hakim seperti itu (terdakwa dinyatakan bersalah), ya itu terserah hakim," ujar Deddy.

Sekedar diketahui, sidang pembacaan putusan diagendakan berlangsung di Ruang Cakra PN Kepanjen pada Senin (25/11/2024). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto.

Pada putusannya, Nanang menyatakan kedua terdakwa yakni M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yaitu dalam pasal 365 ayat 4 KUHP.

Pada pembacaan putusannya, ketua majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun. Sementara bagi kuasa hukum para terdakwa, kakak dan adik tersebut bukanlah pelaku pembunuhan. Sehingga bakal mengajukan banding.

"Kalau itu (putusan hakim) saya tidak bisa mengomentari, putusan hakim itukan memang terserah hakim, hakim punya penilaian tersendiri, itu hak hakim," ujarnya.

Selama proses serangkaian persidangan hingga akhirnya diagendakan sidang pembacaan putusan, disampaikan Deddy, Kejari Kabupaten Malang melalui jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko telah menjalankan persidangan sesuai dengan ketentuan. Sehingga Deddy mempersilahkan bilamana pihak kuasa hukum kedua terpidana hendak mengajukan upaya hukum banding.

"Karena sudah sidang, saksi sudah dihadirkan, barang bukti dan semuanya sudah. Sehingga yang menilai hakim, kami juga sudah melakukan tuntutan. Kalau misalkan terdakwa tidak terima, ya mereka bisa (mengupayakan) di tingkat banding nanti," tuturnya.

Baca Juga : Polres Kediri Pastikan Tindak Tegas Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, disampaikan Deddy, hasil putusan majelis hakim juga bakal disampaikan kepada pimpinan kejaksaan. Sehingga Kejari Kabupaten Malang hingga saat ini belum bisa memastikan apakah juga bakal mengajukan banding atau sebaliknya menerima putusan majelis hakim.

"Kalau terkait mereka tidak menerima, ya nanti kami lihat. Tapi kalau kami, juga pastikan pikir-pikir dulu. Kami harus meminta petunjuk pimpinan dulu apakah juga banding atau tidak. Setiap putusan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk langkah-langkah berikutnya," tuturnya.

Deddy menyebut, sikap Kejari Kabupaten Malang bakal ditentukan maksimal dalam tujuh hari ke depan usai dibacakannya putusan. "Biasanya kalau terdakwa banding kami lapor pimpinan dulu, tunggu tujuh hari nanti baru kami tentukan sikap. Jaksa harus lapor pimpinan dahulu," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, aksi pencurian berujung pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Ramadan, Jumat (22/3/2024) malam. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran mengakibatkan para korban meninggal dunia hingga luka-luka.

Kedua korban tersebut masing-masing Esther Sri Purwaningsih (69) yang merupakan korban luka. Sementara korban meninggal dunia merupakan adik dari Esther yang bernama Sri Agus Iswanto (60).

Agus tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis pisau pada saat kejadian pencurian. Di mana, korban meninggal atas nama Agus adalah seorang penyandang disabilitas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan pakis malang pencurian dan pembunuhan Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni