Memasuki Hari Tenang Ke-2, Tapi Belum Terima Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Ini Solusinya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Nov - 2024, 07:35
JATIMTIMES - Hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari. Pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai surat undangan pencoblosan dari KPU.
Diketahui, surat undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai Formulir Model C6 KPU atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara.
Jadwal Pembagian Surat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
Baca Juga : Sosialisasi 4 Pilar Perdana sebagai Anggota MPR RI, Reni Astuti: Perkuat Persatuan di Masyarakat
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau surat undangan pencoblosan dari KPU ini akan dibagikan kepada setiap pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan oleh petugas KPPS setempat sesuai di wilayah pemilih melakukan pencoblosan.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan dan tanggal pemungutan suara.
Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak adalah pada Rabu, 27 November 2024, maka surat undangan pencoblosan Pilkada akan dibagikan paling lambat adalah pada Minggu, 24 November 2024 oleh petugas KPPS setempat kepada pemilih.
Hal yang Harus Dilakukan Jika Tidak Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada
Mengutip dari KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:
Baca Juga : Baca Selengkapnya