Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK, ini Detail Kasusnya

25 - Nov - 2024, 06:31

Konferensi pers penetapan tersangka Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto dari Liputan 6)


JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024. 

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, dan ajudan gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca.

Baca Juga : Mudah Banget, Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lengkap Beserta Syarat Mencoblos

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.

"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alexander seperti dilansir dari detikcom, Senin (25/11). 

Alexander kemudian menjelaskan mengenai detail kasus yang menyeret calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah itu. 

"Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta," katanya. 

Alexander menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Lalu pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.

"Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," tuturnya.

Alexander mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.

Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, KPK, korupsi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette