free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Mudah Banget, Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lengkap Beserta Syarat Mencoblos

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2024, 18:17

Placeholder
Cara cek DPT Online 2024. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.

Baca Juga : Berapa Bobot Nilai SKB CPNS 2024? Ini Ketentuan Lengkapnya

Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sementara untuk cek DPT online 2024 lewat HP Android, Anda cukup masuk link dari KPU dan mengisi NIK sesuai dengan KTP. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Cek Melalui Website KPU

1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp

4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.

Cek Melalui Mobile KPU RI

1. Unduh aplikasi 'KPU RI' melalui toko aplikasi seperti Google Play Store atau Apple App Store di smartphone.

2. Buka aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.

3. Masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.

4. Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024

Seperti disampaikan dalam laman resmi KPU RI, bahwa setidaknya ada 6 syarat seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih dan memberikan hak pilihnya di TPS pada 27 November 2024.

Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Adapun ke-6 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Masa Cuti Kampanye Usai, Sanusi Kembali Jabat Bupati Malang

• Pemilih harus berusia 17 tahun atau lebih pada saat hari pemungutan suara.

• Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

• Pemilih adalah mereka yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

• Pemilih adalah mereka yang berdomisili di luar negeri dan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

• Pemilih tidak sedang bertugas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Sementara itu, dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang agar bisa menjadi pemilih dalam Pilkada 2024. Syarat-syarat tersebut tertuang di dalam Pasal (4) yang berbunyi:

"Pemilih harus memenuhi syarat:

a. memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

c. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."


Topik

Serba Serbi cek dpt pilkada kpu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya