JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, dan ajudan gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca.
Baca Juga : Mudah Banget, Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lengkap Beserta Syarat Mencoblos
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alexander seperti dilansir dari detikcom, Senin (25/11).
Alexander kemudian menjelaskan mengenai detail kasus yang menyeret calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah itu.
"Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta," katanya.
Alexander menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Lalu pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
"Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," tuturnya.
Alexander mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP. SF menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah.
"Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," kata Alexander.
Baca Juga : Berapa Bobot Nilai SKB CPNS 2024? Ini Ketentuan Lengkapnya
Kemudian, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika ia sampai tak terpilih lagi di pilgub, maka TS akan diganti.
Sementara itu, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp 1,4 miliar.
Diketahui, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an dalam Pilgub Bengkulu kali ini.
Rohidin berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia pun meminta kepada masyarakat Bengkulu tetap tenang. Masyarakat diminta menjaga kondusivitas.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ujar Rohidin.