Program Darurat PBG-SLF Sukses, Sosialisasi Digencarkan Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Nov - 2024, 06:18
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) melalui Bidang Cipta Karya terus berupaya untuk melakukan percepatan Sistem Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) atau yang dikenal Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Salah satu upayanya yakni menggelar sosialisasi kepada pemohon yang digelar sejak Selasa (12/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024).
Baca Juga : Lebih Dekat dengan Pelanggan Prioritas, PLN UP3 Malang Gelar Customer Intimacy
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan bahwa implementasi sistem baru saat ini masih menemui sejumlah kendala. Terutama tentang pemahaman prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Ade menjelaskan bahwa sistem perizinan baru mulai diterapkan sejak Desember 2021. Dan saat ini, Ade mengaku masih menemukan pihak yang memahami prosedur teknis tersebut.
Sejauh ini, Ade mengaku sosialisasi dilakukan lebih bersifat umum namun belum mendalam. Oleh sebab itu, sosialisasi yang digelar difokuskan pada aspek teknis. Hal itu bertujuan memberikan pemahaman lebih rinci mengenai PBG dan SLF dan memberikan bantuan langsung melalui help desk.
“Acara kali ini lebih bersifat teknis. Kami hadirkan help desk untuk masing-masing pemohon serta OPD terkait, termasuk lurah se-Kota Malang. Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon yang ingin mengajukan izin, agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” kata Ade.
Ade pun mengaku pentingnya sosialisasi yang dilakukan, sebab penerapan sistem tersebut untuk pengujian teknis memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Meski bangunan berdiri lama, seperti halnya Gedung Balai Kota Malang, proses verifikasi teknis tetap diperlukan. Hal itu untuk memastikan bangunan layak dan aman digunakan.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lebih dari sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan dan kelayakan bangunan. Oleh karena itu, hanya pihak yang memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat melakukan kajian teknis, baik perhitungan struktur maupun gambar teknis bangunan,” jelas Ade.
Pada sosialisasi tersebut, Ade juga menekankan pentingnya prasarana sarana dan utilitas (PSU) untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum izin pembangunan diterbitkan...