DPMD Kabupaten Malang Tingkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Susun Perencanaan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
11 - Nov - 2024, 02:20
JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang menggelar peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan seluruh jajaran BPD di 378 desa di Kabupaten Malang.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto mengatakan, bahwa gelaran peningkatan kapasitas terhadap BPD dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan desa dilakukan dalam tiga gelombang. Mengingat, Kabupaten Malang memiliki 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan.
Baca Juga : Gunung Api Rokatenda di Pulau Palue Sikka Naik Status Waspada
Untuk gelombang pertama digelar pada Senin (11/11/2024) yang diikuti oleh ketua atau perwakilan anggota BPD dari 11 wilayah kecamatan. Di antaranya dari Kecamatan Kasembon, Ngantang, Pujon, Dau, Karangploso, Wagir, Singosari, Lawang, Pakis, Jabung dan Wonosari.
Lalu gelombang kedua akan digelar pada Selasa (12/11/2024) yang diikuti oleh ketua atau perwakilan anggota BPD dari 10 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tumpang, Tajinan, Pakisaji, Bululawang, Turen, Kepanjen, Ngajum dan Gondanglegi.
Selanjutnya gelombang ketiga akan digelar pada Kamis (14/11/2024) dengan melibatkan ketua atau perwakilan anggota BPD dari 12 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Bantur, Pagelaran, Pagak, Donomulyo, Kalipare, Kromengan dan Sumberpucung.
Eko menyampaikan, digelarnya peningkatan kapasitas BPD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa ini dimaksudkan untuk memperkuat peran BPD dalam perencanaan pembangunan desa.
"Karena BPD adalah lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan di desa," ujar Eko dalam sambutannya, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas BPD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPD dalan menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
"Dengan adanya BPD yang berfungsi aktif, maka pembangunan desa diharapkan berjalan sesuai prinsip gotong-royong, transparansi dan akuntabilitas, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat," tutur Eko...