Mudah Banget! Begini Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis 

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

10 - Nov - 2024, 08:55

Ilustrasi logo halal. (Foto dari Hukumonline)


JATIMTIMES - Suatu produk diwajibkan memiliki label halal untuk meyakinkan pembeli akan kehalalannya.

Dan pelaku usaha diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.

Baca Juga : Desainer Indonesia Bersinar di Malang Fashion Week 2024, Padukan Tradisi dan Modernitas

Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Di Indonesia sendiri, masih banyak pelaku usaha yang belum mendafatarkan sertifikasi halal karena bingung untuk mengurusinya.

Padahal mengurus sertifikasi halal sangatlah mudah dan bisa dilakukan secara gratis. Diketahui, sertifikat halal bagi produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui portal sistem informasi halal (SiHalal).

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal.

Sertifikat halal sendiri terdiri memiliki dua kategori, yang pertama adalah sertifikat halal reguler dan sertifikat halal gratis (Sehati).

Sertifikat halal reguler adalah pendaftaran umum oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya. Sedangkan Sehati adalah program pendaftaran secara gratis dari BPJPH.

Persyaratan Mendaftar Sertifikat Halal Secara Gratis

Dikutip dari laman Media Keuangan Kemenkeu RI, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan sertifikat halal gratis:

• Produk tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

• Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

• Proses produksi dipastikan kehalalannya.

• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

• Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimum Rp 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

• Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Halal, label halal, sertifikasi halal, halal gratis,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette