DPRD Surabaya Dorong Pemkot Membuat Regulasi Tambahan untuk RHU

08 - Nov - 2024, 01:21

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto


JATIMTIMES – DPRD Surabaya mendorong adanya regulasi tambahan yang mengatur soal keberadaan pengunjung di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama ini menjual minuman beralkohol.

Herlina Harsono Njoto anggota Komisi C DPRD Surabaya mengaku prihatin dengan berbagai insiden yang diakibatkan oleh para peminum jenis minuman beralkohol yang masih nekat mengemudikan kendaraannya meski dalam kondisi mabok.

Baca Juga : Atlet Kota Batu Berprestasi di POPDA XIV dan PEPARPEDA II Jatim, Pj Wali Kota Beri Bonus Peraih Medali

Karena menurutnya, berkendara dalam kondisi yang mabok tentu kesadarannya dibawah normal sehingga bisa membahayakan orang lain saat melaju di jalan raya (umum).

“Untuk itu diperlukan sebuah regulasi yang mengatur soal pengunjung RHU yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Jika ternyata sudah melebihi ambang batas, maka pengusaha RHU wajib untuk menyiapkan ‘Jokey’ kendaraan untuk pengunjung tersebut,” ucap Herlina.

Tujuannya, kata Cece-sapaan akrab Herlina Harsono Njoto, untuk meminimalisir terjadinya insiden yang diakibatkan oleh pengunjung yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol, apalagi yang sudah berlebihan.

“Tentu ini akan membahayakan dirinya sendiri dan bahkan orang lain. Contohnya sudah jelas dan ada, hingga merenggut nyawa. Maka perlu adanya antisipasi penyelamatan dini yakni saat pengunjung itu masih berada di tempat RHU tersebut,” terang Cece.

Cece tidak menampik jika selama ini Pemkot Surabaya masih memerlukan kontribusi pendapatan dari RHU untuk kepentingan PAD Kota Surabaya, maka dirinya tidak pernah punya pemikiran untuk melarang, tapi hanya mengatur.

“Maka yang diperlukan adalah regulasi, agar bagaimana pertumbuhan ekonomi di sector RHU ini tidak merugikan masyarakat lainnya. Seperti 2 insiden yang hampir bersamaan yakni di Kedungdoro dan Taman apsara,” jlentrehnya.

Baca Juga : Anggarkan Rp 7,6 Miliar untuk Penanganan Sampah, Pemkot Batu Sebut Butuh Tambahan Incenerator 

Yang perlu diketahui lanjut Cece, masyarakat yang beraktifitas di pagi hari itu rata-rata mereka yang mencari nafkah atau berolah raga. Lantas mereka terganggu dengan pengendara kendaraan yang dalam kondisi mabuk saat pulang dari RHU.

“Ini kan pertumbuhan yang terkesan kontradiftif. Di satu sisi sedang sibuk mencari makan, sementara yang lain sedang perjalanan pulang dari bersenang-senang. Tidak melarang yang bersenang-senang, tetapi ya jangan mengganggu yang lain,” imbuhnya.

Intinya, kata srikandi partai Demokrat ini, pihaknya ingin memberikan kepastian perlindungan kepada semua pihak, baik untuk keberlangsungan usaha RHU dan pengunjungnya juga masyarakat lainnya yang ingin berkatifitas mencarai nafkah ataupun kebutuhan olah raga di pagi hari.


Topik

Pemerintahan, DPRD Surabaya, rekreasi hiburan umum,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette