Mengenal Bansos PBI JK dan Kriteria Penerimanya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
08 - Nov - 2024, 07:57
JATIMTIMES - Bantuan sosial (bansos) di Indonesia terus berkembang untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam sektor kesehatan. Salah satu bentuk bansos yang diluncurkan pemerintah adalah PBI JK.
Namun, jenis bansos yang satu ini masih terdengar asing di telinga masyarakat. Meskipun bukan program baru, masyarakat umumnya menyebut bantuan ini dengan bansos KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Baca Juga : PAFI Beberkan Panduan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Lalu Lintas
Oleh karena itu, untuk lebih mengenal apa itu bansos PBI JK, alangkah baiknya kita mengetahui kepanjangan dari bansos PBI JK beserta kriteria penerimanya.
Pengertian Bansos PBI JK
Dilansir dari laman Umsu, PBI JK merupakan singkatan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Program bantuan ini dibuat pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Bantuan PBI JK biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sementara itu bagi penerima manfaat PBI JK biasanya akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
Program ini juga dirancang untuk membantu masyarakat atau individu yang kesulitan membayar iuran jaminan kesehatannya. Bantuan tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban finansial terkait kesehatan.
Masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir terkait biaya. Sebagai informasi, bentuk bantuan PBI JK langsung berupa layanan BPJS kesehatan tanpa biaya.
Kriteria Penerima PBI JK
Melansir dari beberapa sumber berikut ini kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PBI JK:
1. Penerima PBI JK merupakan individu atau keluarga yang berpenghasilan rendah dan telah diidentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
2. Penerima PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan bagi penerima bantuan di Indonesia.
3. Penerima PBI JK harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah yang dikelola oleh Dukcapil.
Baca Juga : Baca Selengkapnya