Hari Ini Pelantikan KPPS Pilkada 2024, Ini Sederet Peran, Tugas, dan Honornya!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Nov - 2024, 07:40
JATIMTIMES - Menjelang Pilkada Serentak 2024, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu elemen kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hingga Kamis (7/11) sore, kata kunci KPPS menjadi trending dalam penelusuran Google.
Banyak yang mencaritahu tugas, wewenang hingga gajinya di momen pelantikan KPPS hari ini.
Baca Juga : Debat Publik Kedua, KPU Pangkas Waktu Pemaparan, Jumlah Pendukung Dibatasi 70 Orang
KPPS sendiri dijadwalkan pelantikan pada tanggal 7 November 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Setelah dilantik, anggota KPPS akan menjalankan tugasnya selama satu bulan, hingga 8 Desember 2024.
KPPS bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) agar mereka mampu melaksanakan tugas dengan baik pada hari pemungutan suara.
Tugas dan Kewajiban KPPS
Sesuai Panduan KPPS yang dirilis oleh KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS terdiri dari tujuh anggota, dengan satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya. Dalam situasi tertentu, anggota KPPS keempat dan ketujuh bertugas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas linmas di TPS.
Berikut adalah beberapa tugas KPPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebagaimana dilansir laman resmi KPU:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan kepada Pengawas TPS, serta kepada peserta Pemilu jika tidak ada saksi.
- Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak suaranya di TPS.
- Menjalankan tugas tambahan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas-tugas tersebut menuntut KPPS untuk bekerja secara transparan, netral, akurat, dan penuh tanggung jawab agar dapat mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil...